JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit menjadi instrumen krusial dalam meminimalisir perselisihan hubungan industrial lewat penguatan komunikasi antara pengusaha dan pekerja.
“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Wamenaker Afriansyah dalam keterangannya yang diterima di Badung, Bali, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan laporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sampai bulan April 2026, telah terdata sebanyak 28.236 LKS Bipartit di seluruh Indonesia.
Forum ini memegang peranan vital dalam mempererat dialog sosial demi menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif.
Afriansyah menambahkan, sengketa hubungan industrial biasanya tidak muncul secara mendadak.
Masalah sering kali muncul akibat hambatan komunikasi, aspirasi yang terhambat, atau ketidakpahaman atas kebijakan perusahaan.
“LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya.
Apabila forum dijalankan dengan optimal, berbagai isu dapat diselesaikan sebelum eskalasi menjadi perselisihan yang meluas.
Suara pekerja dapat tertampung lebih cepat, sementara pihak manajemen memiliki kesempatan menjelaskan situasi bisnis sehingga solusi dapat dirumuskan secara kolektif.
Ia menggarisbawahi bahwa filosofi musyawarah ini selaras dengan prinsip Hubungan Industrial Pancasila yang dipromosikan di dunia kerja.
“Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” kata Wamenaker Afriansyah.
Ia berharap implementasi LKS Bipartit tidak hanya sebatas pemenuhan aturan formal, tetapi menjadi budaya kerja yang aktif dilakukan oleh pihak pengusaha dan pekerja.
“Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan,” ujar dia.