JAKARTA - Nilai buyback emas produksi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp55.000, sehingga saat ini dipatok di harga Rp2.450.000 per gram pada perdagangan hari ini, Jumat (12/6/2026).
Dilansir dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dijual kembali merupakan produk dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan.
Emas batangan ANTAM LM telah diakui secara global, di mana harga jual kembali akan menyesuaikan dengan pergerakan harga emas dunia. Nilai jual kembali ini dipatok seragam untuk seluruh pecahan serta tahun produksi.
Buyback emas sendiri merupakan aktivitas penjualan kembali emas, baik dalam wujud logam mulia, batangan, maupun perhiasan.
Pada umumnya, harga yang ditawarkan cenderung lebih rendah dibanding harga jual saat itu. Walaupun demikian, transaksi buyback tetap berpotensi memberikan keuntungan selama selisih antara harga jual dan harga buyback cukup lebar.
Merujuk pada PMK No 34/PMK.10/2017, bagi penjualan kembali emas batangan ke pihak Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, serta 3 persen bagi non-NPWP.
Perlu dicatat bahwa pajak PPh 22 untuk transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback tersebut.
Terkait kelengkapan identitas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, NIK saat ini sudah berlaku sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan data identitas, terutama NIK, sudah lengkap dan sesuai saat melakukan setiap transaksi.