JAKARTA - Pemerintah kembali menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026 guna meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Namun, tidak sedikit warga yang mengaku belum pernah mendapatkan bantuan, padahal merasa telah memenuhi kriteria sebagai keluarga prasejahtera.
Salah satu faktor penyebabnya mungkin dikarenakan masyarakat belum memahami kategori desil yang menjadi acuan penentuan penerima bansos.
Saat ini, pemerintah menggunakan data sosial ekonomi masyarakat yang dikelompokkan ke dalam beberapa kategori desil untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Pembagian Kategori Desil
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk berdasarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Data ini digunakan pemerintah agar bantuan tersalurkan tepat sasaran kepada pihak yang memang membutuhkan. Berikut ini adalah pembagian kategori desil yang diterapkan pemerintah:
Desil 1: Kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah.
Desil 2–4: Kelompok rentan miskin dan berpenghasilan rendah.
Desil 5–10: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Penentuan kategori desil ini didasarkan pada berbagai indikator, seperti jenis pekerjaan anggota keluarga, jenjang pendidikan, kondisi hunian, konsumsi listrik, kepemilikan aset, hingga kondisi sosial ekonomi rumah tangga secara menyeluruh.
Untuk program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan tunai lainnya, prioritas penerima umumnya diprioritaskan bagi kelompok desil 1 hingga desil 4, atau sekitar 40 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah.
Syarat Utama Menjadi Penerima Bansos
Di samping tergolong dalam kelompok desil prioritas, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima bansos, yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bukan merupakan ASN, anggota TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Tidak menerima bantuan sosial lain yang bersifat serupa dalam periode yang sama.
Oleh karena itu, masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos diimbau untuk memastikan terlebih dahulu bahwa status desil dan data kependudukannya telah tercatat dengan valid dalam sistem pemerintah.
Cara Cek Kategori Desil dan Status Bansos
Proses pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial atau lewat situs resmi pemerintah. Langkah-langkahnya cukup praktis:
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
Buat akun menggunakan NIK, nomor KK, serta identitas sesuai KTP.
Login ke aplikasi setelah proses verifikasi tuntas.
Pilih menu pencarian data penerima bantuan sosial.
Masukkan informasi wilayah dan identitas yang diminta.
Sistem akan menyajikan status penerima bantuan beserta informasi mengenai data kesejahteraan yang terdaftar.
Jika data dianggap tidak sesuai atau masyarakat merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar, pengguna dapat menggunakan fitur "Usul dan Sanggah" untuk mengajukan perbaikan data kepada pemerintah.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Terdaftar?
Jika hasil pengecekan menunjukkan nama Anda belum ada dalam data penerima bantuan, segera lakukan pembaruan data melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Pastikan seluruh data kependudukan, kondisi ekonomi keluarga, pekerjaan, dan alamat tempat tinggal telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang akurat akan mempermudah verifikasi dan memperbesar peluang untuk masuk dalam kelompok penerima bantuan pada periode berikutnya.
Dengan memahami kategori desil dan memastikan data telah terdaftar di DTKS, masyarakat dapat mengetahui alasan belum menerima bansos serta mengambil langkah yang diperlukan untuk memperoleh bantuan yang memang menjadi haknya.