JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) bersinergi dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) dalam menghadirkan Guardia Income Assurance. Produk asuransi jiwa tradisional ini mengintegrasikan manfaat perlindungan jiwa dengan ketersediaan manfaat tunai tahunan yang dijamin.
Layanan ini dirancang guna membantu nasabah dalam menyusun perencanaan keuangan keluarga secara lebih terstruktur, baik untuk tujuan proteksi finansial maupun persiapan warisan.
Chief Partnership Distribution Officer Allianz Life Indonesia, Ancilla Lily, menyebutkan bahwa kebutuhan keluarga saat ini bukan hanya seputar pengembangan aset, melainkan juga menyangkut kepastian manfaat dan kelancaran arus kas demi mendukung berbagai rencana jangka panjang.
“Perencanaan keuangan keluarga berorientasi pada kepastian manfaat dan keteraturan di masa depan, sekaligus perlindungan kondisi finansial di fase hidup berikutnya,” ujar Lily dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Wealth Management Business Head SMBC Indonesia, Lilyana Sutianto, menambahkan bahwa peluncuran produk ini merupakan bentuk kolaborasi eksklusif antara SMBC Indonesia dan Allianz Life untuk memperkuat layanan wealth management, khususnya bagi nasabah Sinaya Prioritas dan segmen affluent.
Baginya, produk ini diformulasikan untuk memberikan solusi perlindungan yang lebih personal serta komprehensif mengikuti kebutuhan nasabah di setiap fase kehidupan.
Guardia Income Assurance menyajikan perlindungan jiwa dengan manfaat meninggal dunia yang pembayarannya disesuaikan dengan masa polis.
Untuk tahun polis kesatu hingga kedua, manfaat yang diberikan mencapai 102 persen dari total premi yang telah dibayarkan. Pada tahun ketiga hingga kelima, manfaat meningkat menjadi 120 persen dari total premi.
Sementara itu, mulai tahun keenam dan seterusnya selama masa asuransi, manfaat yang dibayarkan mengikuti ketentuan uang pertanggungan dalam polis.
Selain itu, produk ini turut memberikan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan, berupa tambahan satu kali manfaat meninggal dunia apabila tertanggung tutup usia dalam kurun waktu 90 hari kalender sejak kejadian kecelakaan.
Guna mendukung kebutuhan likuiditas keluarga, pemegang polis mendapatkan manfaat tunai tahunan yang dijamin sebesar 8 persen dari nilai premi tahunan. Manfaat ini dibayarkan setiap akhir tahun polis, mulai dari tahun pertama hingga tahun kesembilan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika tertanggung tetap hidup hingga akhir masa pertanggungan dan status polis aktif, Allianz akan membayarkan manfaat akhir kontrak sebesar 110 persen dari total premi yang telah dibayarkan.
Produk ini memiliki periode pembayaran premi selama lima tahun dengan masa asuransi selama 10 tahun. Pengajuan polis dapat dilakukan melalui metode underwriting Guaranteed Issuance Offer (GIO) dengan pernyataan kesehatan tanpa melalui pemeriksaan medis, dengan batas uang pertanggungan maksimal hingga Rp3 miliar sesuai ketentuan.