Hukum Gelar Haji dan Hajjah: Tradisi atau Ajaran Islam?

Hukum Gelar Haji dan Hajjah: Tradisi atau Ajaran Islam?
Ribuan umat Islam Indonesia menunaikan ibadah haji setiap tahun [FOTO : NET].

JAKARTA - Saban tahun, ribuan umat Islam Indonesia berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji sebagai pemenuhan rukun Islam kelima. Begitu kembali ke Tanah Air, banyak dari mereka yang menyematkan gelar "Haji" atau "Hajjah" di depan nama masing-masing. 

Tradisi ini sudah berlangsung sejak lama dan mengakar kuat dalam kebudayaan masyarakat Indonesia serta sejumlah negara di Asia Tenggara.

 Kendati demikian, pemakaian gelar tersebut sering kali memicu pertanyaan seputar landasan hukumnya dalam Islam dan sudut pandang para ulama terhadap penerapannya.

Dua Pendapat Ulama tentang Gelar Haji 

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait pemakaian gelar Haji atau Hajjah setelah seseorang menyelesaikan ibadah haji. Silang pendapat ini terjadi lantaran gelar tersebut lebih diidentifikasi sebagai tradisi masyarakat, bukan bagian dari ketetapan wajib dalam syariat Islam.

Gelar Haji Sebaiknya Tidak Digunakan 

Sebagian ulama berpendapat bahwa pemakaian gelar "Haji" tidak dianjurkan lantaran tidak pernah dicontohkan pada zaman Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat. 

Orang-orang yang berhaji kala itu tidak memakai gelar khusus sekembalinya dari ibadah haji. Kelompok ulama ini mengkhawatirkan penggunaan gelar tersebut bisa memicu sifat riya atau kebanggaan yang berlebihan. 

Lajnah Daimah, selaku lembaga fatwa di Arab Saudi, bahkan menyarankan agar penyematan gelar ini ditinggalkan demi menjaga kemurnian niat dalam beribadah. Mereka menegaskan bahwa pahala haji mabrur datang dari Allah SWT, bukan dari pengakuan sesama manusia.

Gelar Haji Dibolehkan sebagai Tradisi 

Sebagian ulama lain berpandangan bahwa tidak ada larangan yang kaku dalam syariat mengenai pemakaian gelar "Haji" maupun "Hajjah". Ditinjau dari sudut pandang budaya atau urf, pencantuman gelar ini diperbolehkan sepanjang tidak mencederai nilai keikhlasan. 

Beberapa ulama klasik, seperti Imam Nawawi dan Imam As-Subki, juga tidak menilai pemakaian gelar tersebut sebagai perkara yang makruh ataupun terlarang. Selama niat di dalam hati tetap lurus dan tidak bermaksud untuk pamer, seseorang diperkenankan dikenal dengan sebutan "Haji" atau "Hajjah".

Pandangan Agama tentang Gelar Haji 

Dalam tinjauan Islam, para ulama memiliki pemaparan tersendiri terkait status serta hukum dari penyematan gelar tersebut.

Gelar Haji Bukan Kewajiban dalam Syariat: 

Menurut perspektif keagamaan, penyematan gelar "Haji" atau "Hajjah" bukan merupakan bagian dari kewajiban syariat Islam. 

Kementerian Agama RI lewat situs resminya memaparkan bahwa pemakaian gelar ini ialah tradisi yang hidup di masyarakat dan tidak termasuk dalam ajaran pokok agama. Walau begitu, selama tidak menabrak prinsip keikhlasan beribadah, pemakaian gelar ini tidak dilarang.

Berasal dari Tradisi Penghormatan Sejak Masa Lampau: 

Dalam acara “Ngaji Manuskrip Kuno Nusantara (Ngariksa)” yang diadakan Kementerian Agama, filolog Prof. Oman Fathurahman memaparkan bahwa perjalanan haji di masa lalu ialah sebuah perjuangan yang teramat berat buat masyarakat Nusantara. 

Jemaah mesti menempuh jalur laut berbulan-bulan, menghadapi badai, perompak, serta pelbagai tantangan sebelum sampai di Mekkah. Oleh karena itu, masyarakat memberikan penghormatan kepada mereka yang berhasil menunaikan ibadah haji dengan menyematkan gelar "Haji".

Gelar Haji dan Hajjah Sudah Mengakar di Masyarakat: 

Bagi warga Indonesia, gelar "Haji" dan "Hajjah" kerap kali dianggap sebagai wujud penghormatan bagi mereka yang telah berhaji. 

Tradisi ini tak cuma dijumpai di Indonesia, melainkan juga berkembang di Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, hingga Thailand Selatan. Di sisi lain, sebagian kalangan memandang bahwa inti ibadah haji adalah penghambaan dan ketulusan kepada Allah SWT, sehingga tidak memerlukan pengakuan sosial berbentuk gelar.

Gelar Haji dari Perspektif Sosial dan Budaya 

Antropolog dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, menyebut gelar "Haji" juga mempunyai dimensi sosial yang kuat. Ia memaparkan bahwa sejak awal abad ke-20, saat perjalanan haji mulai lebih mudah dan jumlah jemaah meningkat, gelar tersebut berkembang menjadi simbol status sosial.

“Perjalanan haji relatif lebih mudah dan cepat, tetapi gelar haji tetap digunakan dan bahkan semakin populer,” ujarnya.

Menurut Dadi, tradisi penyematan gelar haji dapat ditinjau dari tiga aspek sekaligus, yakni keagamaan, sosial, dan historis. Ibadah haji memerlukan pengorbanan yang besar, sehingga masyarakat memandang gelar tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap pencapaian spiritual seseorang.

Cara Menyikapi Penggunaan Gelar Haji 

Pada hakikatnya, pemakaian gelar "Haji" dan "Hajjah" merupakan pilihan personal yang berkembang sebagai tradisi di masyarakat. Perkara paling krusial adalah menjaga agar niat ibadah tetap tulus karena Allah SWT dan tidak menjadikan gelar tersebut sebagai alat mencari pujian.

Apabila seseorang merasa pemakaian gelar bisa mengikis keikhlasan, maka tidak memakainya dapat menjadi pilihan. Sebaliknya, jika gelar itu diartikan sebagai wujud penghormatan dan apresiasi tanpa ada unsur pamer, pemakaiannya tidak menjadi masalah. 

Yang wajib diingat, gelar hanyalah sebuah simbol. Nilai paling utama dari ibadah haji berada pada perubahan sikap dan perilaku selepas pulang dari Tanah Suci, yaitu menjadi individu yang lebih baik, rendah hati, serta kian peduli kepada sesama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index