Opini: Cara Memastikan JKN Tidak Gagal Bayar Klaim Saat Defisit

Opini: Cara Memastikan JKN Tidak Gagal Bayar Klaim Saat Defisit
Defisit JKN Kembali Terjadi, Solusi Likuiditas Harus Cepat [FOTO : NET].

JAKARTA - Kabar mengenai BPJS Kesehatan yang kembali menghadapi tekanan keuangan tengah memantik perhatian publik. Pengeluaran untuk membayar klaim dikabarkan telah menyentuh angka berkisar Rp 16 triliun hingga Rp 16,5 triliun saban bulannya, sedangkan dana iuran yang diterima cuma berada di kisaran Rp 14 triliun.

 Kondisi tersebut menandakan adanya gap kurang lebih Rp 2 triliun pada tiap bulan. Jika tidak segera diambil tindakan intervensi, muncul peringatan dini mengenai risiko gagal bayar pada tahun 2027 mendatang. Informasi ini tergolong krusial. 

Namun, situasi tersebut tidak perlu membuat kita seolah-olah baru tersadar. Masalah defisit pada JKN bukanlah sebuah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Dalam pola perancangan pembiayaan JKN, risiko defisit merupakan hal yang sudah bisa dikalkulasi semenjak awal. Pada berbagai momentum, defisit tersebut bahkan menjadi sebuah konsekuensi yang logis dari arah kebijakan yang telah disepakati bersama.

Formulasi dasarnya terhitung sederhana. Anggaran dana JKN dihimpun dari iuran peserta, yang kemudian dialokasikan demi membiayai klaim fasilitas kesehatan serta ongkos operasional. Apabila akumulasi iuran yang didapat lebih kecil ketimbang beban klaim beserta biaya operasional, maka defisit tidak dapat dihindarkan. 

Komponen rinciannya tentu sangat kompleks lantaran melibatkan variabel jumlah kepesertaan yang aktif, tingkat kolektabilitas iuran, nominal besaran iuran, jangkauan manfaat, tarif fasilitas layanan, tingkat utilisasi pelayanan, sistem rujukan, inflasi pada sektor kesehatan, hingga daya tampung finansial negara. Oleh karena itu, memunculkan pertanyaan seperti “kok bisa defisit?” sebetulnya menjadi kurang produktif.

Pertanyaan yang jauh lebih berbobot untuk dilayangkan adalah: apakah besaran defisit tersebut sudah selaras dengan estimasi awal? Jika ternyata melenceng, pada sektor mana letak kekeliruannya? Apakah pada tingkat kolektabilitas iuran? Tingkat utilisasi pelayanan? Angka rasio klaim? Skema tarif yang tidak lagi proporsional? Ataupun sokongan finansial negara yang terlambat direalisasikan?

Defisit Sudah Terbaca dalam RAPBN

Problematika defisit JKN juga bukan semata-mata menjadi beban teknis bagi BPJS Kesehatan saja. Isu ini berada di dalam ruang lingkup kebijakan keuangan negara. Ketika menyusun rancangan RAPBN, pemerintah pada dasarnya telah membaca peta kebutuhan dana untuk tahun mendatang, termasuk potensi kekurangan pada Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa informasi tersebut tidak cuma dikantongi oleh pihak eksekutif. Para anggota dewan legislatif serta petinggi lembaga negara yang memegang berkas anggaran semestinya juga sudah mengetahuinya.

 Dengan demikian, pertanyaan kebijakan yang jauh lebih krusial bukan lagi “kok bisa defisit?”, melainkan: jika kalkulasi kebutuhan sudah bisa diprediksi, apa langkah taktis untuk menutup celah selisih tersebut? Apakah lewat optimalisasi kolektabilitas? Langkah efisiensi? Kucuran dana segar dari negara? Ataukah perpaduan dari seluruh opsi tersebut?

Makna dari frasa “defisit sudah diperhitungkan” wajib dimaknai secara proporsional. Hal itu bukan bermakna negara secara sengaja membuat program JKN terjerat masalah. 

Maksud utamanya adalah defisit tersebut sudah bisa diproyeksikan semenjak awal, tercantum dalam berkas keuangan negara, dan instrumen kebijakan untuk menambalnya pun tersedia. Hambatan yang kerap muncul umumnya bukan berpangkal dari ketidaktahuan, melainkan akibat kelambatan dalam mengambil keputusan.

Salah satu pemicu mengapa defisit JKN sudah bisa diprediksi sejak awal lantaran nominal iuran yang dipatok pemerintah memang pernah berada jauh di bawah kalkulasi aktuaria. Pada Mei 2020, pasca-terbitnya regulasi Perpres 64/2020, sempat muncul data komparasi antara besaran iuran ketetapan pemerintah dengan hasil perhitungan aktuaria.

 Bagi kelompok peserta kelas 1, nilai iuran dipatok sebesar Rp 150.000, padahal hasil hitung aktuaria BPJS Kesehatan menyentuh angka Rp 274.000 dan versi Kemenkeu berada di angka Rp 286.000. 

Untuk kelompok kelas 2, iuran dipatok sebesar Rp 100.000, sedangkan hitungan aktuaria BPJS Kesehatan berkisar Rp 190.000 dan versi Kemenkeu sekitar Rp 184.000. 

Sementara bagi kelas 3 serta PBI, tarif iuran dipatok senilai Rp 42.000, berstatus sama dengan proyeksi Kemenkeu, namun tertinggal jauh dari angka kalkulasi aktuaria BPJS Kesehatan yang menyentuh angka Rp 131.000.

Apabila dikalkulasi secara rata-rata dengan menimbang perbandingan jumlah peserta, nominal iuran yang ditentukan pada waktu itu berkisar di angka Rp 44.344 per jiwa. Padahal, rata-rata angka kebutuhan aktuaria berdasarkan versi BPJS Kesehatan berada di level Rp 165.399 per jiwa, dan berdasarkan versi Kemenkeu menyentuh Rp 109.608 per jiwa.

 Mengacu pada jumlah total kepesertaan JKN yang berada di kisaran 222 juta jiwa pada tahun 2020, potensi akumulasi dana yang dapat dihimpun diprediksi menyentuh angka Rp 118 triliun dengan catatan seluruh peserta tertib menunaikan kewajiban membayar.

 Padahal, angka kebutuhan aktuaria berada di rentang Rp 175 triliun hingga Rp 322 triliun. Bahkan, jika menggunakan acuan angka yang paling rendah sekalipun, masih didapati selisih kekurangan sekitar Rp 57 triliun.

Langkah mematok iuran di bawah angka perhitungan aktuaria tidak serta-merta bisa dicap keliru. Program JKN merupakan sebuah jaminan sosial, bukan produk asuransi komersial pada umumnya. 

Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menahan laju kenaikan iuran agar tidak memberatkan pundak masyarakat, khususnya kelompok miskin serta rentan. 

Namun, pilihan kebijakan tersebut wajib dibersamai dengan konsekuensi nyata: pasokan dana segar dari negara, optimalisasi kolektabilitas, penekanan pengeluaran biaya, serta peninjauan ulang skema tarif wajib dipersiapkan secara matang. 

Hal yang dinilai tidak fair adalah ketika iuran dipatok pada level yang rendah dan jangkauan manfaat dibuat sangat luas, sementara fasilitas kesehatan beserta para tenaga medis menjadi pihak yang paling awal menerima imbas tekanan ketika defisit mulai melanda.

Surplus Pandemi Hanya Menunda

Rekam jejak sepanjang tahun 2014 hingga 2019 memperlihatkan pola defisit yang terus berulang. Pihak pemerintah berulang kali menambal kekurangan tersebut lewat bermacam formula skema. 

Hingga kemudian situasi pandemi melanda. Pada periode tahun 2020 sampai 2021, angka kunjungan pasien non-Covid merosot tajam. Imbasnya beban klaim ikut menyusut, sementara pasokan iuran relatif berada di posisi stabil. Alhasil, keuangan JKN berhasil mencatatkan surplus.

Pencapaian surplus ini kerap kali disalahpahami oleh publik seolah-olah persoalan akut pada keuangan JKN telah tuntas. Padahal, dana tersebut lebih berperan sebagai uang tabungan temporer akibat situasi yang luar biasa. 

Tatkala roda pelayanan kesehatan berangsur normal kembali pada kurun tahun 2023 dan 2024, beban klaim sontak merangkak naik lagi. 

Temuan data dari DJSN memperlihatkan bahwa pada tahun 2024, pendapatan dari sektor iuran JKN menyentuh angka Rp 165,25 triliun, sementara realisasi pengeluaran untuk beban jaminan membengkak hingga Rp 175,07 triliun. Angka rasio klaim pun bertengger di level 105,9 percent.

Tekanan finansial tersebut terus berlanjut hingga tahun 2025. Per tanggal 30 September 2025, beban untuk jaminan kesehatan sudah menembus Rp 139,4 triliun, melampaui perolehan iuran yang cuma sebesar Rp 129,9 triliun, dengan catatan rasio klaim di angka 107,31 persen. 

Berlanjut per 31 Oktober 2025, beban jaminan kian membubung hingga Rp 156,1 triliun, sedangkan pendapatan dari iuran berada di posisi Rp 144,56 triliun, membawa rasio klaim ke level 107,98 persen. Merujuk pada penyajian data tersebut, kemunculan defisit pada hari ini bukanlah sebuah kejutan baru. 

Kondisi ini merupakan kelanjutan yang logis dari tren kenaikan utilisasi layanan, membengkaknya beban jaminan, serta laju pertumbuhan iuran yang tidak sanggup mengimbangi pengeluaran. 

Sisa dana cadangan dari surplus masa pandemi memang bisa bertindak sebagai penahan tekanan untuk sementara waktu. Namun, pos cadangan bukanlah hulu pembiayaan yang bersifat permanen.

Oleh karena itu, kegaduhan di ruang publik semestinya tidak sekadar mandek pada kalimat “BPJS defisit”. Pihak yang mengalami defisit adalah Dana Jaminan Sosial Kesehatan, bukan semata-mata “BPJS” sebagai sebuah institusi. BPJS Kesehatan bertindak selaku pihak penyelenggara.

Sudah barang tentu BPJS diwajibkan untuk bergerak secara efisien, terbuka, membenahi sistem kolektabilitas, serta memperketat fungsi kontrol mutu dan kontrol biaya. Namun, BPJS tidak berdiri sendiri dalam mengendalikan seluruh komponen variabel yang ada. 

Kebijakan mengenai nominal iuran, jangkauan manfaat, skema tarif pelayanan, tingkat kepatuhan pihak pemberi kerja, dukungan finansial negara, hingga arah kiblat sistem kesehatan nasional merupakan produk keputusan bersama yang melibatkan lintas instansi.

Solusi Tidak Boleh Terlambat

Jalan keluar untuk membenahi JKN tidak bisa cuma mengandalkan satu tombol pintas saja. Dalam jangka pendek, pemerintah wajib menjamin agar tidak sampai terjadi peristiwa gagal bayar klaim. 

Apabila estimasi risiko gagal bayar diprediksi bakal mencuat pada tahun 2027, maka proses pengambilan keputusan tidak boleh diulur hingga tahun 2027. 

Suntikan dana fiskal, pemanfaatan pos dana cadangan, ataupun formulasi mekanisme pembiayaan alternatif lainnya wajib dipersiapkan lebih dini melalui skema APBN berjalan maupun rancangan RAPBN untuk tahun berikutnya.

Dalam jangka menengah, agenda penyesuaian tarif iuran yang bersandar pada kalkulasi aktuaria perlu mulai didiskusikan secara terbuka, namun dengan tetap menyertakan bantalan perlindungan sosial yang terang. Kelompok peserta dari kalangan miskin serta rentan wajib terus disokong melalui skema PBI. 

Sementara bagi kelompok peserta mandiri yang masuk kategori mampu, penyesuaian tarif dapat digulirkan secara bertahap.

 Pihak pemberi kerja serta jajaran pemerintah daerah yang kedapatan belum patuh wajib didorong untuk segera menunaikan kewajibannya. Sektor kolektabilitas iuran harus digarap dengan tingkat keseriusan yang sama tingginya seperti tekanan yang terjadi pada pos klaim.

Pada saat yang bersamaan, fungsi kontrol mutu serta kontrol biaya wajib diarahkan pada skema efisiensi yang tepat sasaran, bukan lewat aksi pembatasan secara membabi buta. 

Sektor yang wajib diperkuat adalah fasilitas layanan primer, program pencegahan penyakit menahun, pembenahan sistem rujukan, proses audit klaim yang transparan, penangkalan praktik fraud, penerapan clinical pathway, serta pemanfaatan teknologi kesehatan secara rasional. 

Komponen manfaat JKN beserta skema tarif pelayanan juga menuntut adanya evaluasi secara berkala. Langkah efisiensi memang mutlak diperlukan, namun mutu pelayanan sama sekali tidak boleh dikorbankan.

Besaran nilai belanja JKN untuk masa depan juga tidak dapat dikalkulasi sekadar bersandar pada tren historis masa lalu semata. 

Komponen tersebut bakal ikut dipengaruhi oleh sederet kebijakan makro seperti pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar, pergeseran pola klasifikasi rumah sakit yang berbasis kompetensi, hingga cetak biru rencana konversi dari INA-CBGs menuju format INA-DRG. 

Sederet kebijakan baru ini berpotensi mengubah lanskap pola pelayanan, alur rujukan, susunan struktur biaya, hingga peta distribusi klaim. Oleh sebab itu, dokumen proyeksi finansial JKN wajib diperbarui secara berkala serta dipaparkan ke publik secara transparan.

Defisit pada tubuh JKN sudah bisa dikalkulasi. Nilai iuran pun pernah secara gamblang berada di bawah standar hitung aktuaria. 

Dokumen RAPBN bahkan sudah bisa membaca peta risikonya jauh sebelum tahun anggaran berjalan dimulai. Maka dari itu, hal yang kami perlukan bukanlah kepanikan, bukan aksi saling melempar tudingan, dan bukan pula berpura-pura terkejut.

 Hal yang kami perlukan adalah ketepatan waktu dalam mengambil keputusan: mengamankan tingkat likuiditas untuk hari ini, menyeimbangkan struktur pendanaan untuk esok hari, serta memastikan program JKN tetap berdiri tegak sebagai sistem jaminan kesehatan semesta yang bermutu, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index