KKP Pastikan Seluruh Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis

KKP Pastikan Seluruh Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis
KKP Tegaskan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan Tidak Dipungut Biaya [FOTO : NET].

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh layanan sertifikasi mutu untuk hasil perikanan bisa diakses pelaku usaha secara cuma-cuma atau tanpa biaya sama sekali.

Langkah ini diambil untuk memperkokoh jaminan mutu produk perikanan sekaligus mendorong daya saing di pasar lokal dan internasional.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengurusan sertifikasi mutu perikanan tidak dibebankan biaya apa pun.

“Tidak dipungut biaya apa pun alias gratis mulai dari pengajuan atau pendaftaran, proses audit atau inspeksi sampai mendapatkan sertifikat mutu," kata Ishartini dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Ia menekankan bahwa segala bentuk pungutan selama proses sertifikasi berlangsung adalah tindakan yang tidak resmi dari pihak KKP.

Menurut Ishartini, Badan Mutu KKP saat ini menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha dengan biaya nol rupiah.

Layanan tersebut terdiri dari Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Cara Budi daya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) benih, serta Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB). 

Selain itu, tersedia sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), dan CPIB kapal atau cara penanganan ikan yang baik di atas kapal.

Kebijakan layanan gratis ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta memudahkan pelaku usaha mengembangkan bisnis dari hulu ke hilir.

Layanan ini pun dapat diakses secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS) maupun sistem digital KKP lainnya. 

Ishartini menjelaskan bahwa seluruh layanan tersebut memiliki standar waktu pelayanan (Service Level Agreement) yang jelas.

Untuk Sertifikat Kelayakan Pengolahan, sertifikat akan terbit maksimal tujuh hari setelah dokumen lengkap. Sementara untuk HACCP dan sertifikasi lainnya, proses ditargetkan selesai dalam 10 hari sejak syarat dipenuhi.

Kendati demikian, Ishartini mengingatkan bahwa pelaku usaha tetap wajib melengkapi perizinan dasar sebelum mengajukan sertifikasi.

Persyaratan tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta sertifikat standar.

"Jika perizinan dasar ini belum dipenuhi maka secara otomatis akan tertolak di sistem OSS," ujar Ishartini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index