JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyatakan terus menjalin koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri serta KJRI Johor Bahru untuk menjamin hak-hak tiga PMI perempuan asal Aceh yang mendapat kekerasan di Johor Bahru, Malaysia, dapat dipenuhi.
"KemenPPPA terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta KJRI Johor Bahru guna memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap perlindungan, pendampingan, dan pelayanan pemulihan yang dibutuhkan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (26/06/2026).
Ia mengutarakan rasa prihatin yang mendalam atas perkara dugaan penganiayaan fisik yang menimpa tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan tersebut.
Arifah Fauzi menyebutkan bahwa para korban mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, beserta pemulihan secara total selama bergulirnya proses hukum.
"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan yang dialami ketiga PMI perempuan tersebut. Setiap perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Kami mendorong agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan secara transparan dan tuntas, sekaligus memastikan para korban memperoleh perlindungan dan layanan pemulihan sesuai kebutuhannya," kata Arifah Fauzi.
KJRI Johor Bahru terkonfirmasi sudah menyalurkan pendampingan bagi ketiga korban dalam rangkaian pelaporan kepada aparat kepolisian setempat sejak tanggal 16 Juni 2026.
Para korban pun turut didampingi oleh kuasa hukum yang ditugaskan oleh KJRI Johor Bahru sepanjang jalannya proses hukum.
Ketiga korban sudah melewati pengecekan medis berupa visum di Hospital Sultanah Aminah Johor dan kembali dikawal KJRI Johor Bahru dalam agenda identifikasi pelaku di Ibu Pejabat Polis Johor Bahru Utara.
Sampai sekarang, para korban masih tinggal di shelter KJRI Johor Bahru dan mengikuti pemeriksaan lanjutan oleh aparat kepolisian.
Dalam penyelesaian kasus, kepolisian setempat sudah mengamankan lima orang yang disinyalir terlibat, meliputi empat orang terduga pelaku penganiayaan dan satu orang yang diduga mendokumentasikan kejadian tersebut.
Di sisi lain, dua korban menderita luka lebam imbas dari kekerasan yang dialami, sementara satu korban lainnya sudah tidak memperlihatkan bekas luka fisik.
Pemeriksaan psikologis terhadap para korban pun diagendakan guna memetakan dampak trauma serta keperluan penanganan berikutnya.
"Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para korban serta memberikan rasa keadilan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara Indonesia, termasuk perempuan pekerja migran, memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan mendapatkan pendampingan yang layak," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.