Kemenhaj Minta Regulasi Direvisi agar Dana Haji Akuntabel

Kemenhaj Minta Regulasi Direvisi agar Dana Haji Akuntabel
Revisi UU Dana Haji Didorong demi Pengelolaan Lebih Transparan [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji demi memperkokoh keterbukaan serta akuntabilitas dana milik jamaah.

Perubahan regulasi ini diharapkan dapat menjamin kelayakan pertanggungjawaban seluruh dana yang disetor calon jamaah, sekaligus difungsikan sepenuhnya bagi kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah turut mengharapkan tata kelola keuangan haji tersebut tidak sampai memberikan beban kepada masyarakat. Di samping itu, Kemenhaj menggarisbawahi urgensi penambahan nilai manfaat dana kelolaan demi menunjang kemaslahatan jamaah.

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Didorong untuk Perkuat Transparansi

Melansir informasi dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa penguatan payung hukum lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 ini selaras dengan amanat Presiden agar dana haji diurus secara transparan serta akuntabel.

"Bahkan kami mendorong ke depan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan instruksi Presiden juga harus transparan, harus akuntabel. Semua uang yang digunakan dari jemaah itu harus bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk haji," kata dia di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Dahnil, tiap dana yang bersumber dari jamaah wajib dipertanggungjawabkan secara utuh dan dialokasikan guna menyokong kelancaran haji.

Pengelolaan Nilai Manfaat Dana Haji Jadi Prioritas

Dahnil memaparkan bahwa lewat amandemen Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, pihaknya berupaya memastikan para calon jamaah memperoleh makin banyak keringanan beserta perolehan nilai manfaat yang tinggi dari dana kelolaan tersebut.

Kemenhaj juga mengimbau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk tidak sekadar berkonsentrasi pada penumpukan dana bagi keperluan internal lembaga, melainkan mengalokasikannya untuk hajat jamaah yang lebih luas.

Mengenai besaran ongkos haji, Dahnil menyebut kementerian lebih condong memaksimalkan setoran awal haji reguler senilai Rp 25 juta yang kini tengah berjalan, dibanding menghimpun dana awal yang lebih besar dari jamaah di periode awal.

"Jadi jangan dikumpulkan lebih banyak tapi nilai manfaatnya rendah begitu. Jadi kami concern-nya mendorong supaya nilai manfaat lebih tinggi," ujar Dahnil menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan kenaikan biaya tahun depan.

Potensi Tambahan Dana Kelolaan Rp 5,65 Triliun Belum Terealisasi

Sebelumnya, jajaran pimpinan BPKH dalam agenda rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (23/6/2026) membeberkan adanya potensi tambahan dana kelolaan hingga Rp 5,65 triliun yang belum dapat diwujudkan pada tahun ini.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menguraikan bahwa tambahan anggaran itu mulanya diproyeksikan bersumber dari agenda penyesuaian dana setoran awal untuk haji reguler maupun haji khusus.

Merujuk pada data BPKH, agenda penaikan nilai setoran awal haji reguler dari Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta, setoran awal haji khusus dari 4.000 dollar AS menjadi 6.000 dollar AS, serta sistem cicilan bagi jamaah tunggu sampai saat ini belum diterapkan secara operasional.

Melalui langkah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Kemenhaj menggantungkan harapan agar sistem tata kelola dana haji di tanah air dapat berlangsung semakin profesional, terbuka, dan akuntabel, sekaligus menghadirkan nilai manfaat yang kian besar bagi para jamaah haji Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index