JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati, yang akrab disapa Titiek Soeharto, memastikan kesiapan institusinya untuk memaksimalkan tata kelola potensi kelautan dan perikanan demi menggerakkan roda ekonomi, menjaga kedaulatan pangan, sekaligus menaikkan taraf hidup masyarakat.
Titiek, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2026 di Jakarta, Kamis, mengutarakan bahwa ranah bahari dan perikanan merupakan instrumen krusial yang memegang peranan vital bagi masa depan Indonesia.
"Sektor kelautan dan perikanan sebagai sektor strategis bagi masa depan bangsa. Karena tidak hanya berkaitan dengan produksi ikan dan pemanfaatan sumber daya laut saja, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sebagai mitra kerja kementerian terkait, ia menyambung, Komisi IV DPR RI terus memperkuat perannya lewat fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan guna menopang akselerasi pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berwawasan lingkungan.
Dari aspek legislasi, Komisi IV DPR RI telah menginisiasi kemunculan beragam payung hukum strategis, seperti Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Undang-Undang Kelautan, hingga Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keberpihakan kepada nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, serta pelaku usaha kelautan dan perikanan," katanya.
Sementara dari sisi penganggaran, sokongan Komisi IV DPR RI diwujudkan lewat kenaikan alokasi dana untuk kementerian. Pada tahun anggaran 2026, dana kementerian meningkat menjadi Rp13 triliun, dan berikutnya, Komisi IV DPR RI pun menyetujui pagu indikatif kementerian untuk tahun anggaran 2027 senilai Rp15,6 triliun.
Menurut Titiek, sokongan finansial tersebut menjadi sarana krusial dalam menyukseskan program utama nasional di bidang kemaritiman agar sanggup memenuhi keperluan daerah berdasarkan keunikan teritorialnya masing-masing.
Untuk kawasan pesisir dan tepian laut, program utama difokuskan pada penguatan finansial nelayan lewat pendirian Kampung Nelayan Merah Putih, pembaruan armada kapal tangkap, penguatan sarana produksi, pengolahan hasil tangkapan, pemasaran, hingga pemantapan wadah ekonomi nelayan.
Sebaliknya, pada area pertambakan dan zona budidaya pantai, program diperkuat lewat pembenahan tambak budidaya di Pantai Utara Jawa, perwujudan ekosistem tambak udang terintegrasi, serta pemantapan sentra industri garam nasional demi menggapai kedaulatan produksi garam domestik.
Komisi IV DPR RI juga mengingatkan pentingnya pemerataan pembangunan sektor perikanan bagi daerah yang tidak berada di kawasan tepi laut.
Langkah ini diwujudkan lewat akselerasi budidaya perikanan darat berbasis potensi lokal agar hasil pembangunan dapat dinikmati secara adil oleh publik.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IV DPR RI terus mengawal realisasi program dan kebijakan kementerian agar tepat sasaran serta memberi dampak riil untuk masyarakat.
Pengawasan juga diarahkan pada penyelesaian rintangan di lapangan, seperti penanganan hambatan pembatas laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang agar jalur nelayan kembali terbuka, serta restrukturisasi tata kelola Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke.
Titiek pun menitipkan amanat kepada jajaran gubernur, bupati, wali kota, serta segenap elemen pemerintah daerah supaya beragam program serta sarana fisik yang telah disiapkan kementerian dapat dirawat, digunakan, dan dikembangkan secara optimal.
Ia menegaskan program seperti Kampung Nelayan Merah Putih tidak boleh mandek sebatas simbol pembangunan semata, melainkan wajib bertransformasi menjadi pusat perputaran ekonomi warga yang mendorong rantai produksi, pengolahan, niaga, penguatan lembaga, akses modal, hingga peningkatan nilai ekonomi hasil perikanan.