Nusantara Sawit Buka Suara Soal Izin Lahan Entitas Anak

Nusantara Sawit Buka Suara Soal Izin Lahan Entitas Anak
Soal Izin Lahan Anak Usaha, NSSS Beri Klarifikasi ke BEI [FOTO: NET].

JAKARTA — PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk. (NSSS) menyampaikan klarifikasi mengenai kelanjutan penanganan izin lini anak usahanya selaras dengan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagaimana termuat dalam SK 36/2025 serta PP No.45/2025.

SK 36 merupakan ketetapan Menteri Kehutanan yang merinci hasil penelusuran korporasi-korporasi dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan yang belum melengkapi seluruh syarat perizinan kehutanan. 

Sementara itu, PP 45 menjadi landasan bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap korporasi yang mengelola kawasan hutan tanpa mengantongi izin sah.

Merespons permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), NSSS memaparkan bahwa hingga saat ini perusahaan masih menempuh proses penyelarasan data areal bersama pihak KLHK dan otoritas berwenang, bersandarkan pada kumpulan dokumen perizinan yang sudah dipegang oleh anak usahanya.

"Masih melalui proses klarifikasi data areal tersebut berdasarkan semua dokumen perizinan yang telah diperoleh oleh anak usaha perseroan," tulis manajemen, Kamis (2/7/2026).

Perseroan sebelumnya telah mengalokasikan dana provisi senilai Rp108 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2025. 

Jumlah tersebut mencakup perkiraan penurunan nilai aset sebesar Rp51 miliar serta estimasi denda administratif Rp57 miliar demi mengantisipasi penegakan regulasi SK 36 dan PP 45. Menurut proyeksi manajemen, nominal provisi itu dinilai sudah memadai.

Lebih lanjut manajemen membeberkan, kawasan yang berpotensi terdampak berkisar 1.762 hektare untuk entitas PT Nusantara Sawit Persada (NSP) serta 261 hektare pada PT Borneo Sawit Perdana (BSP). 

Formula kalkulasi provisi diterapkan secara proporsional dengan mengomparasikan luas wilayah yang berpotensi terdampak terhadap keseluruhan aset perkebunan, ditambah perkiraan denda sesuai aturan yang berlaku.

Kendati begitu, manajemen menegaskan jika perusahaan sejatinya telah mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan terkait Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk keperluan budidaya perkebunan kelapa sawit. 

Maka dari itu, saat ini internal perusahaan sedang memetakan wilayah mana saja yang sebetulnya masuk dalam zonasi SK 36.

"Perseroan telah mendapatkan pelepasan areal sebelumnya dari Kementerian Kehutanan sehingga saat ini sedang dilakukan proses klarifikasi atas areal yang terdampak berdasarkan SK 36 tersebut," tulis manajemen.

Mengingat proses verifikasi tersebut masih berjalan, NSSS menyatakan belum mengambil tindakan hukum apa pun. Perseroan memilih untuk menanti hasil konfirmasi bersama pemerintah sebelum menetapkan langkah kelanjutan.

Dari segi operasional, manajemen memberikan garansi bahwa aktivitas perkebunan tetap bergulir normal seperti biasa. Pihak manajemen pun memastikan kondisi ini tidak mengganggu asumsi kelangsungan usaha (going concern), sehingga kegiatan bisnis tetap berjalan kondusif.

Selain itu, NSSS menjamin isu tersebut belum membawa dampak negatif bagi sertifikasi keberlanjutan perusahaan. 

Perseroan mengonfirmasi status Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada anak usahanya tetap sah karena sampai saat ini belum ada imbas dari SK 36 terhadap sertifikasi dimaksud.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index