JAKARTA — Upaya mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan operasional bagi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih dinilai belum sepenuhnya mampu mengatasi tantangan dalam pelaksanaan program.
Di kala pemerintah tengah memacu pembentukan koperasi ini, landasan hukum operasionalnya pun ikut dikejar. Meski demikian, para pengamat berpandangan bahwa kendala mendasar sesungguhnya terletak pada aspek tata kelola, mutu sumber daya manusia, hingga sinergi antarlembaga.
Langkah mempercepat penyusunan Perpres diambil pemerintah sebagai kelanjutan dari rapat koordinasi bersama Kantor Staf Presiden (KSP), PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa payung hukum ini amat krusial bagi operasional program yang kini mulai berjalan di lapangan.
“Salah satu rekomendasi hasil pertemuan tadi adalah perlu untuk segera dikeluarkannya Perpres, draf rancangan Peraturan Presiden untuk operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/6/2026).
Ferry menambahkan, kesiapan infrastruktur penunjang seperti gudang, toko ritel, dan alat operasional lainnya kini mulai dipersiapkan. Di samping itu, evaluasi atas proyek percontohan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, turut dijalankan demi menyempurnakan jalannya 1.061 koperasi yang sudah berdiri.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Selasa (30/6/2026) pukul 17.53 WIB, tercatat ada 38.040 usulan lahan untuk lokasi gerai. Dari jumlah itu, 35.868 usulan dinyatakan lolos verifikasi, dan 2.172 usulan masih diproses. Untuk lahan yang sudah diverifikasi, terpantau 20.915 gerai sedang dibangun, 14.442 gerai rampung seluruhnya, serta 511 gerai belum memulai konstruksi.
Tata Kelola Jadi Kunci
Rully Indrawan selaku pengamat koperasi berpendapat bahwa desakan penerbitan Perpres ini mengindikasikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum cukup kuat dalam menggerakkan program di lapangan.
“Saya melihat miskoordinasi bahkan adanya indikasi misharmonisasi antarkementerian/lembaga dalam menggulirkan KDKMP. Apakah dapat mengefektifkan laju KDKMP tidak ada jaminan karena persoalannya bukan di sana,” kata Rully kepada Bisnis, Selasa (30/6/2026).
Rully menekankan bahwa kesuksesan KopDes/Kel Merah Putih tidak bisa bertumpu pada regulasi semata. Hal yang jauh lebih mendesak untuk diselesaikan adalah kompetensi SDM beserta integritas para pelaksana di lapangan.
“Semuanya penting tetapi persoalan kompetensi dan moralitas pelaksana program tampaknya yang paling dibutuhkan sekarang. Presiden harus memperkuat pengawasan jangan sampai terulang kasus MBG [Makan Bergizi Gratis] di KDKMP,” ujarnya.
Ia menilai Perpres tersebut harus mampu menguatkan tata kelola program lewat tiga poin utama. Pertama, menegaskan komitmen pelaksana dengan sistem penghargaan dan sanksi. Kedua, menyusun target yang jelas dan terukur. Ketiga, merangkul pemerintah daerah serta gerakan koperasi dalam penerapannya.
Rully pun mewanti-wanti agar perumusan Perpres ini tidak sampai menghambat pergerakan koperasi yang sudah siap berjalan.
“Seyogyanya kehadiran regulasi ini tidak boleh menghalangi laju KDKMP yang memang sudah siap beroperasi. Biarlah mereka berperan sebagai pilot project,” ujarnya.
Bagi Rully, tolok ukur keberhasilan program tidak sekadar bersandar pada kuantitas koperasi yang berdiri atau mulai berjalan. Indikator yang jauh lebih esensial adalah tumbuhnya partisipasi warga, baik dalam kelembagaan maupun roda bisnis koperasi.
“Indikator penting yang harus dicapai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat agar mereka mau masuk dalam ekosistem organisasi dan bisnis KDKMP,” ujarnya.
Legalitas Belum Menyentuh Akar Masalah
Eliza Mardian, pengamat dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, melontarkan pandangan senada. Menurutnya, percepatan Perpres tersebut baru sebatas membereskan pemenuhan aspek hukum, namun belum menyentuh persoalan yang paling mendasar.
“Perpres yang sedang dipercepat memang penting untuk legalitas operasional program, tetapi ini sebetulnya tidak memperbaiki akar masalah,” kata Eliza kepada Bisnis.
Ia berpendapat pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperjelas tata kelola aset dari dana desa, pembagian porsi kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara, hingga formula untuk membangun keterlibatan anggota secara demokratis. Eliza menilai pola yang terlalu memaksa kurang selaras dengan jati diri koperasi yang berasaskan kesukarelaan dan berbasis anggota.
Di matanya, visi pembentukan KopDes/Kel Merah Putih sebenarnya berniat baik. Hanya saja, pola pendekatan beserta target penerapannya wajib disesuaikan dengan realitas di lapangan agar tidak memicu problem baru seperti inefisiensi anggaran, gesekan kepentingan di desa, hingga potensi penguasaan oleh segelintir elite (elite capture).
Eliza juga menyoroti pemanfaatan dana desa demi menyokong program ini. Ia menilai alokasi yang menyedot hampir setengah dari dana desa berisiko mempersempit ruang pendanaan bagi kebutuhan mendesak masyarakat desa, terlebih jika tidak dibarengi kesiapan SDM di tingkat lokal. Dibanding langsung berfokus pada pembentukan masif, ia menyarankan pemerintah mematangkan kapasitas aparatur desa lebih dulu agar terampil merancang pembangunan yang produktif.
Kritik juga diarahkan Eliza pada konsep bisnis KopDes/Kel Merah Putih yang dinilai cenderung seragam melalui penyediaan toko ritel, pusat logistik, pergudangan, hingga unit simpan pinjam. Menurutnya, pola seragam ini berisiko menafikan karakteristik ekonomi unik dari tiap desa, sekaligus mengulang kegagalan masa lalu Koperasi Unit Desa (KUD) ataupun sejumlah BUMDes yang mandek akibat model usaha yang dipaksakan sama.
Ia berargumen bahwa arah pengembangan koperasi idealnya diselaraskan dengan kebutuhan lokal. Desa yang kesulitan modal dapat difokuskan pada koperasi simpan pinjam, sedangkan wilayah dengan potensi komoditas unggulan lebih pas didorong ke sektor hilirisasi dan industrialisasi produk lokal guna melahirkan nilai tambah.
Ke depan, Core memproyeksikan program KopDes/Kel Merah Putih akan terus melaju cepat demi mengejar target pemerintah, meski hasil realisasinya diprediksi bakal timpang di tiap wilayah.
“Program ini kemungkinan besar akan terus berjalan dengan kecepatan tinggi karena target politik. Hasilnya akan sangat bervariasi sekali, sebagian kecil mungkin berhasil di desa yang sudah relatif kuat, mayoritas akan berjuang atau ada yang belum berhasil. Tapi di baliknya akan ada opportunity cost besar,” tuturnya.
Eliza menyimpulkan bahwa ambisi mengakselerasi ekonomi desa harus diimbangi dengan manajemen tata kelola yang matang. Jika pola pendekatannya tidak diubah, kontribusi ekonomi dalam jangka panjang dikhawatirkan tidak sepadan dengan risiko pelaksanaan yang harus dipikul.