JAKARTA- Musim haji 2026 telah usai, namun pembahasan mengenai komponen ongkos perjalanan menuju Tanah Suci senantiasa mengundang atensi khalayak. Salah satu pertanyaan yang hampir konstan mencuat setiap tahunnya ialah apakah ongkos haji pada musim berikutnya bakal merangkak naik.
Pertanyaan semacam itu tergolong lumrah mengingat hampir seluruh elemen penunjang ibadah haji konsisten mengalami kenaikan lantaran dampak inflasi global, mulai dari tarif tiket pesawat, tempat menginap, jatah konsumsi, hingga regulasi tarif terbaru di negara Arab Saudi.
Walau demikian, terdapat sebuah fakta di dalam tata laksana ibadah haji di Indonesia yang belum dipahami secara luas oleh publik. Selama ini, besaran dana yang disetorkan oleh jemaah ke pos rekening pemerintah sebetulnya bukanlah biaya riil yang diperlukan guna memberangkatkan jemaah haji tersebut.
Sebagai pembanding, akumulasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji periode 2026 menyentuh angka Rp 87,4 juta untuk tiap jemaah.
Sementara itu, jemaah jalur reguler hanya diwajibkan menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) senilai Rp 54,19 juta. Kondisi ini memperlihatkan adanya selisih kurang lebih sebesar Rp 33,21 juta bagi setiap jemaah.
Lalu, pihak mana yang menambal selisih ongkos tersebut? Apakah modal tersebut ditarik dari dalam kas negara, hasil pajak masyarakat, ataukah ada mekanisme lain yang bekerja di balik penyelenggaraan ibadah haji ini?
Nilai manfaat ringankan biaya haji
Sebagian kalangan berasumsi selisih nominal antara BPIH dan Bipih ditutup lewat skema subsidi langsung dari pihak pemerintah, menyerupai pola subsidi pada bahan bakar minyak (BBM) ataupun sektor listrik.
Kenyataannya, pemerintah sama sekali tidak menggelontorkan porsi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun hasil pajak warga guna mengompensasi selisih BPIH dimaksud.
Di dalam tata kelola ibadah haji, modal yang dimanfaatkan untuk menutupi sebagian biaya operasional para jemaah populer dengan sebutan nilai manfaat. Nilai manfaat ini merupakan buah dari hasil perputaran tata kelola dana haji yang dikembangkan berlandaskan prinsip syariah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Mekanisme pengelolaan dana haji diinisiasi dari uang setoran awal senilai Rp 25 juta oleh jemaah kepada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) guna memperoleh nomor porsi antrean keberangkatan.
Lantaran durasi masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia memakan waktu belasan sampai puluhan tahun, modal setoran awal kepunyaan jutaan calon jemaah tersebut tidak sekadar disimpan pasif di dalam rekening perbankan.
Modal tersebut diputar serta diinvestasikan ke dalam bermacam instrumen keuangan syariah yang akuntabel sekaligus aman.
BPKH menaruh dana haji tersebut pada sejumlah portofolio instrumen, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), instrumen sukuk, logam mulia emas, serta varian bentuk investasi langsung lainnya yang mengantongi profil risiko rendah.
Nilai manfaat atau imbal hasil yang diperoleh dari tata kelola investasi syariah itulah yang lantas dialokasikan guna menyokong penutupan selisih BPIH senilai Rp 33,21 juta per jemaah.
Lewat pengaplikasian skema tersebut, besaran biaya yang wajib dilunasi langsung oleh jemaah menjadi terasa lebih terjangkau.
Hal ini mengisyaratkan bahwa benefit yang didapatkan jemaah haji Indonesia sejatinya bukan bersumber dari subsidi langsung negara, melainkan berasal dari produktivitas kelola dana haji secara efisien dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah memaparkan, tata kelola dana haji dilaksanakan demi menghadirkan keuntungan nyata bagi jemaah tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian serta koridor syariah.
“Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jemaah. Nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jemaah,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Manfaat tambahan bagi jemaah
Sampai dengan periode Desember 2025, BPKH mencatatkan akumulasi dana kelolaan haji yang berhasil dihimpun di Indonesia menembus angka Rp 180,72 triliun. Di sisi lain, perolehan nilai manfaat dana haji tercatat menyentuh nominal Rp 12,08 triliun.
Bukan sebatas meringankan beban pelunasan ongkos haji, imbal hasil nilai manfaat yang diproduksi juga menghadirkan keuntungan ekstra bagi para jemaah haji musim 2026.
Salah satu wujudnya berupa tambahan uang saku atau living cost senilai 750 riyal Saudi atau setara kisaran Rp 3,4 juta yang langsung disalurkan ke dalam virtual account (VA) tiap-tiap jemaah.
Akses terhadap VA tersebut dapat dijangkau lewat layanan BPKH Apps, sehingga para jemaah bisa memantau posisi dana haji berikut nilai manfaat yang dimiliki dengan lebih praktis.
“BPKH berkomitmen untuk terus menjaga amanah dalam pengelolaan keuangan haji, meningkatkan nilai manfaat, serta mendukung penyelenggaraan haji yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tegas Fadlul.
Melalui upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian, koridor syariah, keterbukaan informasi, serta profesionalitas, BPKH memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang amanah. Lewat mekanisme pengelolaan tersebut, dana haji diproyeksikan bisa terus menyumbang faedah konkret bagi segenap jemaah haji asal Indonesia.