JAKARTA – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Riau, dengan nama "Riau Bermarwah" (Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, Hemat), telah mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat. Dalam waktu dua hari pelaksanaan, program ini berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,2 miliar lebih atau tepatnya Rp2.296.437.000.
Program yang bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak ini dimulai pada Senin, 19 Mei 2025. Pada hari pertama pelaksanaan, sebanyak 2.240 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, memanfaatkan kesempatan untuk membayar tunggakan pajak mereka. Angka ini terus bertambah pada hari kedua, Selasa, 20 Mei 2025, dengan 1.453 kendaraan lainnya yang ikut berpartisipasi dalam program tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, mengatakan bahwa program pemutihan pajak ini sudah berjalan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat. "Total sudah ada 3.693 unit kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak. Hari pertama ada 2.240 unit dan hari kedua 1.453 unit, tersebar di seluruh Provinsi Riau," ujarnya.
Total PAD yang Dihimpun dan Harapan untuk Masa Depan
Dalam dua hari pertama, total pendapatan yang terhimpun mencapai Rp2.296.437.000, yang terdiri dari Rp1.395.704.086 pada hari pertama dan Rp900.733.389 pada hari kedua. Program ini direncanakan akan berlangsung hingga 19 Agustus 2025, memberikan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai insentif fiskal yang ditawarkan.
Evarefita mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. "Kami yakin jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program ini ke depannya akan semakin banyak. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda lagi pembayaran pajak untuk menghindari antrean atau kepadatan," tambahnya.
Insentif Fiskal untuk Wajib Pajak
Program pemutihan pajak ini memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup menggiurkan bagi wajib pajak. Salah satu keuntungan utama adalah pembebasan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, mereka hanya perlu membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. "Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja," jelas Evarefita.
Selain itu, kendaraan dari luar Provinsi Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapatkan keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
Program ini juga memberi penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut, mereka akan mendapatkan potongan pajak sebesar 10 persen. Pemilik kendaraan hanya perlu mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.
Pengecualian dalam Program Pemutihan Pajak
Meski memberikan berbagai kemudahan, program ini juga memiliki pengecualian. Pemutihan pajak tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks lelang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa insentif fiskal hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta dapat berkontribusi langsung pada pendapatan daerah.
Peningkatan Pelayanan dan Respons Positif Wajib Pajak
Salah satu hal yang juga terlihat adalah peningkatan signifikan dalam pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan, terutama di Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian, H Basri SKM MKL, mengungkapkan bahwa program ini mendapat sambutan positif dari wajib pajak di daerah tersebut. "Program keringanan pajak kendaraan Tahun 2025 ini sangat diapresiasi dan disambut baik oleh wajib pajak di Kabupaten Rokan Hulu," ujar Basri.
Program ini tidak hanya dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang diharapkan akan berlanjut secara berkelanjutan setelah program ini berakhir.
Dengan berakhirnya program ini pada Agustus mendatang, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa harus dibebani dengan sanksi yang berat.