JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan besaran uang lembur terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
Standar biaya tersebut menjadi acuan penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap kementerian dan lembaga, serta instansi pemerintahan di berbagai tingkatan. Adapun PMK ini menetapkan batas tertinggi biaya lembur dan makan lembur yang dapat digunakan sebagai dasar penganggaran kompensasi kerja lembur di lingkungan pemerintah.
Uang lembur diberikan sebagai kompensasi atas waktu kerja tambahan berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang, sementara uang makan lembur diberikan jika pegawai bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut dalam satu hari, dan hanya dapat diberikan satu kali per hari.
Rincian Uang Lembur dan Makan Lembur ASN Tahun 2026
Untuk kategori ASN, termasuk PNS dan PPPK, berikut rincian besaran kompensasinya:
Uang Lembur per Jam:
Golongan I: Rp 18.000
Golongan II: Rp 24.000
Golongan III: Rp 30.000
Golongan IV: Rp 36.000
Uang Makan Lembur per Hari:
Golongan I dan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000
Kompensasi Lembur Pegawai Non-ASN
Selain ASN, pemerintah juga menetapkan kompensasi untuk pegawai non-ASN seperti tenaga honorer, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk pekerja non-ASN yang direkrut melalui penyedia jasa alih daya (outsourcing).
Uang Lembur per Jam:
Tenaga Honorer: Rp 20.000
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti: Rp 13.000
Uang Makan Lembur per Hari:
Tenaga Honorer: Rp 31.000
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti: Rp 30.000
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pegawai non-ASN, terutama yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan, dengan tetap menjaga proporsionalitas anggaran.
Mendorong Profesionalisme dan Efisiensi
Penetapan besaran uang lembur ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme, mendorong efisiensi kinerja, serta memastikan penghargaan yang adil atas kerja ekstra yang dilakukan oleh para pegawai. Uang lembur diberikan hanya jika pekerjaan lembur dilakukan sesuai prosedur dan terdokumentasi dengan baik melalui surat perintah resmi.
Pemerintah juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran lembur agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap instansi diminta untuk melakukan pencatatan yang cermat terhadap aktivitas lembur dan memverifikasi kelayakan kompensasi sebelum dilakukan pembayaran.
Kesejahteraan Pegawai Jadi Prioritas
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, baik ASN maupun non-ASN, sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. Peningkatan kualitas SDM aparatur negara diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya untuk menjaga semangat kerja dan loyalitas pegawai terhadap institusi negara di tengah tantangan birokrasi yang semakin kompleks.
Dengan diterapkannya PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini, seluruh instansi pemerintahan diimbau untuk mempedomani aturan tersebut dalam penyusunan anggaran Tahun 2026 dan menerapkan standar biaya masukan dengan tepat, sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masing-masing.