JAKARTA - Inovasi baru dalam layanan ibadah haji resmi diluncurkan. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkenalkan Kartu Haji Indonesia (KHI), yang dirancang khusus untuk memfasilitasi transaksi keuangan jemaah haji baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci secara digital, aman, dan efisien.
Peluncuran kartu ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan dana dan kebutuhan jemaah selama proses ibadah haji. Kartu Haji Indonesia diberikan kepada calon jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) pada tahun keberangkatan mereka.
Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, menyampaikan bahwa kehadiran KHI diharapkan mampu menjadi sarana baru bagi jemaah dalam mengatur keuangan secara bijak selama berada di Arab Saudi.
“Insya Allah, KHI menjadi jalan hijrah menuju berkah bagi jemaah haji, terutama pada aspek menyimpan dan menggunakan uang dengan bijaksana, aman, mudah, dan nyaman di Tanah Suci,” ujarnya.
Lebih dari sekadar alat transaksi, KHI juga digadang-gadang menjadi sarana pengganti penyaluran living cost yang selama ini disediakan dalam bentuk tunai riyal. Dengan demikian, penggunaan uang tunai dapat ditekan dan transaksi menjadi lebih efisien serta sesuai dengan kebijakan terbaru dari otoritas Arab Saudi yang mendorong digitalisasi pembayaran oleh jemaah haji.
“KHI juga membuat Indonesia semakin selaras dengan ketentuan Kerajaan Arab Saudi yang mengarahkan agar jemaah haji makin akrab dengan transaksi nontunai saat berada di sana,” tambah Imam.
Fitur dan Keunggulan KHI
Kartu ini dilengkapi dengan berbagai fitur modern, termasuk teknologi chip dan contactless (nirsentuh), sehingga dapat digunakan untuk transaksi digital secara cepat dan aman. KHI dapat dipakai untuk tarik tunai di ATM dan pembayaran di mesin EDC di Indonesia, Arab Saudi, maupun lebih dari 200 negara lain yang mendukung jaringan Visa.
Jemaah juga dapat memanfaatkan menu donasi Ziswaf di ATM Bank Muamalat untuk berdonasi pada waktu-waktu utama, seperti bulan Ramadan atau Idul Fitri, tanpa harus membawa uang tunai.
Sebagai bentuk insentif, Bank Muamalat menyediakan subsidi biaya tarik tunai sebesar Rp20.000 dan cashback hingga 15% untuk transaksi belanja di Arab Saudi, dengan batas maksimum Rp300.000 per bulan tanpa minimal pembelanjaan.
Komitmen Jangka Panjang dan Inklusivitas Keuangan
Kartu Haji Indonesia dapat dimiliki oleh siapa pun yang telah memiliki porsi haji, baik yang belum maupun yang telah melaksanakan ibadah. Setelah kepulangan dari Tanah Suci, kartu tetap aktif dan dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari di dalam negeri maupun luar negeri.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPKH dan Bank Muamalat untuk terus memperkuat sinergi dalam pelayanan haji yang modern dan transparan. KHI juga telah didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual oleh Bank Muamalat ke Kementerian Hukum dan HAM, bersama dua produk lainnya: Kartu Umroh Indonesia dan Kartu Haji & Umroh Indonesia.
Sebagai pelengkap layanan, jemaah yang menggunakan KHI juga dapat melakukan tarik tunai dengan mudah di ATM Al Rajhi di Arab Saudi, yang kini menyediakan menu berbahasa Indonesia, maupun di ATM berlogo Visa/Plus lainnya.
Penguatan Ekosistem Haji dan Umrah
Inovasi ini juga melengkapi kerja sama strategis yang telah terjalin antara kedua institusi, termasuk dalam hal pelunasan biaya haji, layanan umrah untuk daftar tunggu, serta pengembangan produk syariah seperti tabungan iB Hijrah Haji dan pembiayaan haji plus.
Dengan langkah ini, BPKH dan Bank Muamalat semakin mempertegas komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan, mendukung program digitalisasi nasional, serta memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji dari seluruh Indonesia.