BPJS

Kasus Demam Berdarah di Jawa Timur Capai 31.611, BPJS Kesehatan Jamin Biaya Rp43 Miliar hingga April 2025

Kasus Demam Berdarah di Jawa Timur Capai 31.611, BPJS Kesehatan Jamin Biaya Rp43 Miliar hingga April 2025
Kasus Demam Berdarah di Jawa Timur Capai 31.611, BPJS Kesehatan Jamin Biaya Rp43 Miliar hingga April 2025

JAKARTA - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Provinsi Jawa Timur terus menunjukkan angka yang cukup tinggi. Berdasarkan data terbaru hingga April 2025, tercatat sebanyak 31.611 kasus DBD telah ditangani dan dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan total biaya pengobatan mencapai sekitar Rp43 miliar. Provinsi ini menempati urutan pertama secara nasional untuk jumlah kasus dan pembiayaan DBD, menurut Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VII, I Made Puja Yasa.

“Tercatat sebanyak 31.611 kasus DBD telah dijamin dengan total biaya sekitar Rp43 miliar,” jelas Puja.

Rincian Penjaminan Kasus DBD

Dari total kasus tersebut, sebanyak 8.034 kasus ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan, dengan pembiayaan sekitar Rp6 miliar. Sedangkan 23.577 kasus lainnya mendapat penanganan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dengan total biaya mencapai Rp37 miliar.

Puja menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan jaminan penuh bagi pasien yang terdiagnosis DBD selama status kepesertaannya aktif. Peserta JKN aktif dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP yang tertera pada kartu peserta, baik versi fisik maupun digital.

“Peserta JKN aktif dapat mengakses FKTP, yang meliputi puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan sesuai tempat terdaftar yang tercantum di kartu atau KIS Digitalnya,” tambahnya.

Prosedur Penjaminan Sesuai Regulasi Kemenkes

Penjaminan untuk layanan di FKTP mengacu pada Panduan Praktik Klinis bagi dokter yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022. Sementara apabila pasien membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan, penjaminan mengikuti aturan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020 dan HK.01.07/MENKES/4636/2021 tentang Tata Laksana Infeksi Dengue pada Dewasa, Anak, dan Remaja.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN aktif dapat langsung mengakses layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa harus melewati prosedur rujukan terlebih dahulu. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

“Kriteria gawat darurat ini termasuk kondisi yang mengancam nyawa, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan memerlukan tindakan segera. Ini tidak hanya berlaku untuk DBD tapi juga kondisi gawat darurat lain sesuai regulasi,” tegas Puja.

Dorongan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, Sutrisno, menyatakan bahwa peningkatan kasus DBD membutuhkan respons cepat dari seluruh pihak terkait, terutama dalam hal penjaminan dan pelayanan kesehatan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. BPJS menegaskan bahwa DBD dijamin sepanjang diagnosisnya tepat sesuai pedoman Kemenkes,” ujar Sutrisno.

Ia mengingatkan agar seluruh fasilitas kesehatan, baik primer maupun lanjutan, melaksanakan pemeriksaan yang teliti dan lengkap agar klaim pelayanan dapat diproses dengan baik. Pemeriksaan harus mencakup keluhan pasien, pemeriksaan klinis, serta jika perlu pemeriksaan laboratorium.

“Jika gejala pasien tidak membaik dan memerlukan rawat inap, harus dirawat inap. Jika ada indikasi perdarahan dan gejala berat lainnya, harus dirujuk ke fasilitas lanjutan dengan dokumentasi rekam medis yang lengkap,” jelas Sutrisno.

Ajakan untuk Masyarakat Tidak Ragu Memanfaatkan Layanan BPJS

Sutrisno juga mengajak masyarakat tidak takut memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan saat merasakan keluhan. Fasilitas kesehatan primer adalah lini terdepan yang akan membantu menyaring dan memberikan penanganan sesuai kebutuhan.

“Masyarakat jangan takut, segera datang ke faskes. Keluhan akan dipilah sesuai tingkat emergencynya. FKTP adalah frontline untuk keluhan keluarga. Jangan sampai terlambat memeriksakan diri karena takut tidak bisa menggunakan JKN,” katanya.

Dia mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu agar akses layanan kesehatan berjalan lancar.

“Semua berawal dari kesadaran diri dan keluarga. Jika ada keluhan, datanglah ke faskes mitra BPJS sesuai prosedur. Semua pihak yang bekerja sama dengan BPJS pasti berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” tutup Sutrisno.

Kasus Demam Berdarah di Jawa Timur masih menjadi perhatian utama dengan lebih dari 31 ribu kasus dijamin BPJS Kesehatan hingga April 2025. Penjaminan yang komprehensif dari tingkat primer hingga lanjutan dengan biaya Rp43 miliar menunjukkan kesiapan sistem kesehatan dalam menghadapi wabah DBD. Dukungan penuh dari para tenaga medis dan komunikasi yang baik antara BPJS, faskes, serta masyarakat diharapkan mampu menekan angka kesakitan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index