Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap, Ini Rincian Lengkapnya

Jumat, 01 Agustus 2025 | 12:19:36 WIB
Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap, Ini Rincian Lengkapnya

JAKARTA - Memasuki bulan Agustus 2025, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik dari PT PLN (Persero). Pemerintah dan PLN memastikan bahwa tarif listrik untuk sebagian besar pelanggan tetap stabil, guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis. Kebijakan ini berlaku untuk periode triwulan III 2025, memberikan kepastian harga listrik bagi konsumen rumah tangga, bisnis, hingga industri.

Tarif Listrik Pascabayar dan Prabayar Stabil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa untuk triwulan ketiga tahun 2025, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Parada Hutajulu.

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, konsumen di berbagai golongan dapat merasakan stabilitas tarif yang membantu dalam pengelolaan keuangan bulanan.

Rincian Tarif Listrik PLN Agustus 2025

Mengacu pada data resmi dari PLN, berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan pascabayar pada Agustus 2025, dengan biaya pemakaian per kWh dan biaya kVArh:

Rumah tangga kecil tegangan rendah (R-1/TR) dengan daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,7 per kWh.

Golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.669,53 per kWh.

Rumah tangga besar (R-3/TR) dan tegangan menengah (TM) dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.669,53 per kWh.

Pelanggan bisnis tegangan rendah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA: Rp 1.444,7 per kWh.

Pelanggan industri tegangan menengah (I-3/TM) dan tegangan tinggi (I-4/TT) dengan daya besar: tarif mengikuti blok waktu beban puncak (WBP), luar beban puncak (LWBP), dan kVArh sesuai ketentuan.

Pelanggan pemerintah tegangan rendah (P-1/TR) dan menengah (P-2/TR) dengan daya besar: tarif juga berdasarkan blok WBP, LWBP, dan kVArh.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar (token listrik), tarif yang berlaku juga tidak mengalami perubahan dari triwulan sebelumnya, yakni:

Rumah tangga kecil R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh.

R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,7 per kWh.

R-2/TR dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

R-3/TR dan TM dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan bisnis dan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA juga mendapatkan tarif Rp 1.444,7 hingga Rp 1.699,53 per kWh sesuai golongan.

Dengan ketetapan tarif listrik yang stabil ini, PLN dan pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan industri. Konsumen pun dapat merencanakan penggunaan listrik dan pengeluaran energi dengan lebih pasti hingga triwulan berikutnya.

Terkini

Adhi Karya Siapkan Pendanaan Swasta untuk LRT Jabodebek

Senin, 08 September 2025 | 15:48:25 WIB

BPI Danantara Siapkan Proyek PLTSa di Lima Kota Besar

Senin, 08 September 2025 | 15:48:22 WIB

Pemerintah Bersama PLN Jaga Kestabilan Tarif Listrik 2025

Senin, 08 September 2025 | 15:48:19 WIB

Skrining Kesehatan BPJS Kini Lebih Mudah di Aplikasi

Senin, 08 September 2025 | 15:48:16 WIB