Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 21 September 2026

Jumat, 18 September 2026 | 13:40:00 WIB

KANALEKONOMI.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif selama 21 September hingga 28 Desember 2026. Relaksasi ini disetujui Gubernur Ahmad Luthfi melalui Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/321 dan menyasar sekitar 17 juta kendaraan di wilayah tersebut.

Dasar hukumnya adalah Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor. Jasa Raharja turut serta dengan membebaskan sanksi administrasi SWDKLLJ.

Siapa yang Paling Diuntungkan

Masrofi menyebut tunggakan pajak didominasi kendaraan roda dua. Dari total 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat.

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," kata Masrofi di kantornya, Jumat, 18 September 2026.

Pemilik kendaraan roda dua yang menunggak beberapa tahun menjadi kelompok paling terbantu. Pasalnya, denda yang biasanya menumpuk dari tahun ke tahun tidak lagi dipungut selama periode relaksasi.

Jasa Raharja Ikut Hapus Denda SWDKLLJ

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto memastikan pihaknya berpartisipasi dalam program ini. Denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya tidak akan ditarik selama masa relaksasi.

"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," ujarnya.

Dengan skema ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan tanpa tambahan sanksi administratif. Beban yang harus ditanggung pemilik kendaraan pun lebih ringan dibandingkan kondisi normal.

Insentif Pajak 5 Persen Masih Berlaku

Pemprov Jawa Tengah sebelumnya sudah memberikan insentif pajak sebesar 5 persen sejak Februari 2026. Insentif tersebut masih berlaku hingga saat ini dan bisa dikombinasikan dengan pembebasan denda.

Masrofi menegaskan kepatuhan pajak menjadi target utama kebijakan ini. Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak akan berdampak langsung pada pembangunan di Jawa Tengah.

"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya," kata dia.

Relaksasi ini menjadi momen bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk melunasi kewajibannya tanpa khawatir denda membengkak. Setelah 28 Desember 2026, sanksi administratif diperkirakan kembali diberlakukan seperti biasa.

Terkini