KANALEKONOMI.ID — Pemerintah menuntaskan seluruh kewajiban surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sisa krisis 1997-1998 pada Agustus 2026. Pelunasan itu dimungkinkan setelah surplus Bank Indonesia sebesar Rp55 triliun disetorkan ke kas negara dan diarahkan untuk menutup surat utang tersebut.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan kewajiban surat utang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kini tuntas diselesaikan. Setoran surplus bank sentral menjadi sumber dana utama pelunasan tersebut.
Informasi soal surplus BI itu diperoleh pemerintah saat proses audit laporan keuangan tahun 2025. Sesuai ketentuan perundang-undangan, surplus yang dibukukan BI wajib disetorkan ke kas negara.
Surplus BI Rp55 Triliun dan Proyeksi Rp56,4 Triliun
Pemerintah sudah mengantisipasi penerimaan ini dengan mencantumkan proyeksi Rp56,4 triliun dalam laporan semesteran. Realisasi setoran surplus BI tercatat Rp55 triliun.
Dengan terealisasinya setoran itu, total pendapatan negara dari pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) telah mencapai Rp58 triliun.
"Saat ini dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Penggunaan Surplus BI Diatur Undang-Undang
Suahasil menegaskan surplus BI tidak bisa dipakai bebas. Regulasi menentukan penggunaannya, salah satunya untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan saat menangani krisis ekonomi akhir dekade 90-an.
"Kalau Bank Indonesia itu memiliki surplus, dia akan memberikan kepada kas negara. Namun, undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu, maka penggunaannya diatur," ujarnya.
Alokasi itu membuat beban surat utang warisan krisis perlahan berkurang tanpa harus menambah penerbitan surat baru. Bagi pasar, sinyalnya jelas: pemerintah menutup satu pos kewajiban lama dengan dana yang tidak membebani APBN.
Obligasi Rekap Lunas 2020, BLBI Menyusul 2026
Pelunasan BLBI melengkapi capaian pemerintah dalam merapikan kewajiban surat utang lama. Sebelumnya, kewajiban obligasi rekapitalisasi (obligasi rekap) sudah lunas pada Juli 2020.
"Pelunasan ini merupakan prestasi bagi pemerintah karena akhirnya kita terhadap kewajiban surat utang pemerintah obligasi rekap. Kalau obligasi rekap itu sudah lunas di tahun 2020. Kalau obligasi dalam rangka BLBI itu baru kita selesaikan kemarin," kata Suahasil.
Apa Artinya bagi Pasar dan Investor
Bagi investor obligasi, tuntasnya surat utang BLBI mengurangi pasokan kewajiban lama yang selama ini menjadi catatan dalam profil utang pemerintah. Pemerintah kini punya ruang lebih lega mengatur strategi pembiayaan.
Dari sisi penerimaan negara, setoran surplus BI menyuntik pos KND hingga Rp58 triliun. Angka itu menjadi tambahan yang tidak berasal dari pajak, sehingga tidak menambah tekanan ke dunia usaha.
Yang perlu dicermati, surplus BI tidak datang setiap tahun. Pemerintah tetap perlu menjaga bauran pembiayaan agar ketergantungan pada pos sekali ini tidak menjadi andalan rutin.