Komdigi Tagih 25 PSE Belum Daftar, Tenggat 22 September Berujung Ancaman Blokir

Minggu, 20 September 2026 | 05:53:00 WIB
Komdigi Tagih 25 PSE Belum Daftar, Tenggat 22 September Berujung Ancaman Blokir

KANALEKONOMI.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital mengirim surat pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Tenggat penyelesaian ditetapkan hingga 22 September 2026, dengan ancaman pemutusan akses layanan jika diabaikan.

Surat pemberitahuan itu dikirim pada Rabu (16/9/2026). Dari 25 PSE yang ditagih, 23 merupakan penyelenggara domestik dan dua lainnya asing.

Mereka bergerak di berbagai bidang, mulai dari transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia jasa profesional dan barang lainnya. Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi menegaskan pendaftaran bukan sekadar urusan administratif.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh, Jumat (18/9/2026).

Dasar Hukum dan Kriteria yang Dimaksud

Kewajiban pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 mengatur kewajiban itu bagi PSE yang memenuhi kriteria, baik dari dalam maupun luar negeri.

Bagi pemerintah, data penyelenggara dalam sistem pengawasan berfungsi memastikan setiap layanan digital punya subjek hukum yang jelas, bisa dihubungi, dan tunduk pada ketentuan nasional. Dalam ekosistem yang mempertemukan jutaan pengguna dengan berbagai platform, kejelasan identitas penyelenggara menjadi fondasi tata kelola.

Ancaman Sanksi Jika Lewat Tenggat

Komdigi memberi batas waktu hingga 22 September 2026. Jika lewat tanggal itu, pemerintah dapat menindaklanjuti sesuai peraturan, mulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.

Langkah ini mempertegas bahwa ekspansi ekonomi digital harus berjalan seiring kepatuhan. Bagi pelaku usaha, kepatuhan pendaftaran menjadi syarat agar layanan tetap bisa diakses pengguna Indonesia.

Yang Lebih Rumit dari Sekadar Daftar

Kepatuhan penyelenggara sistem elektronik baru satu lapis persoalan keamanan digital. Ada isu yang lebih rumit dan langsung bersentuhan dengan konsumen, yakni memastikan transaksi dalam sistem benar-benar dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Semakin banyak aktivitas ekonomi berpindah ke ruang digital, semakin tipis jarak antara kemudahan bertransaksi dan risiko yang menyertainya. Dalam hitungan detik, orang bisa membeli barang, mengajukan pinjaman, memindahkan dana, atau menandatangani dokumen tanpa bertemu langsung dengan pihak di seberang layar.

Di balik kecepatan itu, tersimpan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang bertransaksi, apakah sistem mampu memastikan identitasnya, dan bagaimana membuktikan keabsahan transaksi ketika sengketa muncul. Pertanyaan itu yang membuat pengawasan PSE relevan bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Terkini