KANALEKONOMI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi. Penggeledahan berlangsung pada Jumat (18/9/2026) dan berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan tersebut terkait perkara korupsi yang tengah ditangani KPK di Kementerian ATR/BPN. Informasi ini disampaikan melalui konten Instagram resmi yang menyertakan foto dokumentasi Humas KPK.
Operasi Tangkap Tangan di BPN
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan rumah Lampri di Bekasi menjadi bagian dari rangkaian kegiatan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai kronologi lengkap OTT maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat. Foto yang beredar memperlihatkan aktivitas petugas KPK di lokasi.
Reaksi Warganet
Konten mengenai OTT di BPN ini ramai dibagikan warganet di Instagram. Banyak yang menantikan keterangan resmi KPK soal siapa saja yang ditangkap dan apa pasal yang disangkakan.
Nama Lampri sebagai Dirjen PPTR langsung menjadi perbincangan. Publik menunggu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai pihak yang ditangkap atau hanya lokasinya yang digeledah.
Yang Belum Diketahui
Belum ada konfirmasi resmi soal jumlah barang bukti yang disita dari rumah Lampri. KPK juga belum merilis nama-nama pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Kementerian ATR/BPN belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan ini. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keterangan pers yang dirilis KPK.