KANALEKONOMI.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023 yang akan memperbolehkan dana pensiun menempatkan investasi di luar negeri melalui saham, reksa dana, hingga obligasi. Regulasi baru ini membuka opsi instrumen bagi pengelola dana pensiun, tetapi sejumlah pihak menilai dampaknya ke peserta masih perlu dikaji lebih dalam.
Rancangan perubahan aturan itu tertuang dalam Pasal 150 dan 155A serta 156A. Beleid anyar tersebut memberi ruang bagi dana pensiun untuk menempatkan dana pada surat berharga negara lain, obligasi korporasi, saham, reksa dana, hingga penyertaan langsung di perusahaan yang tidak tercatat di bursa.
Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai ketentuan baru ini tidak bisa langsung diterapkan oleh semua pengelola dana pensiun. Diperlukan pengkajian dan pembekalan pengetahuan yang memadai bagi pengurus sebelum benar-benar menempatkan dana di instrumen luar negeri.
Staf Ahli ADPI, Bambang Sri Mulyadi, memperkirakan hanya dana pensiun dengan aset menengah ke atas yang punya kapasitas menjalankan opsi investasi lintas negara.
"Adapun yang mempunyai kesempatan hanya dana pensiun yang asetnya menengah ke atas dan pengurus yang kompeten dalam transaksi instrumen luar negeri," ujarnya kepada Kontan.
Bambang menambahkan, investasi ke luar negeri sebenarnya belum mendesak dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya, kondisi ekonomi global masih belum kondusif untuk penempatan dana di aset luar negeri.
Syarat Instrumen yang Boleh Ditempatkan
Rancangan POJK mengatur sejumlah syarat bagi instrumen luar negeri yang boleh dibeli dana pensiun. Untuk surat berharga negara lain, surat berharga lembaga multinasional, dan obligasi korporasi, instrumen wajib memiliki peringkat investment grade dari lembaga pemeringkat internasional.
Instrumen tersebut juga harus dijual melalui penawaran umum dan informasinya bisa diakses di Indonesia. Sementara untuk saham, hanya yang aktif diperdagangkan di bursa tempat saham dicatatkan yang diperbolehkan, dengan informasi emiten dan transaksi yang dapat diakses dari dalam negeri.
Adapun reksa dana yang masuk kriteria wajib dikelola oleh manajer investasi yang memenuhi ketentuan regulator.
Dana Pensiun BCA Masih Menunggu Aturan Teknis
Dana Pensiun BCA (DPBCA) menyebut perubahan POJK 27/2023 sebagai opsi tambahan atau alternatif instrumen investasi bagi industri. Meski begitu, Direktur Utama Dapen BCA Budi Sutrisno menilai efektivitas dan dampak positifnya masih memerlukan penelaahan lebih lanjut.
"Khususnya, dalam menunggu kejelasan aturan teknis terkait penggunaan mata uang asing, mekanisme pembukuan, serta pengelolaan risiko nilai tukar," ungkapnya kepada Kontan.
Budi menjelaskan, dana pensiun beroperasi dengan pendekatan pengelolaan berbasis kewajiban atau liability-driven. Prioritas utamanya adalah memastikan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta berjalan tepat waktu dan lancar.
Karena itu, kebutuhan utama pengelolaan portofolio saat ini adalah instrumen yang likuid dan punya kepastian arus kas. Dapen BCA sendiri masih mencermati peluang ini sambil menunggu panduan resmi dari regulator, terutama soal tata cara pembukuan, mitigasi risiko nilai tukar, serta keselarasan profil risiko dan kebutuhan likuiditas internal.
Hingga Agustus 2026, porsi terbesar investasi Dapen BCA ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN), yaitu 38,9% dari total portofolio.
Bagi peserta dana pensiun, aturan baru ini berpotensi memperluas sumber imbal hasil di luar instrumen domestik. Namun risiko nilai tukar dan kejelasan mekanisme pembukuan menjadi dua hal yang paling menentukan seberapa besar manfaatnya bisa dirasakan peserta.