Olahraga

Daftar Olahraga yang Kena Pajak Hiburan di Jakarta dan Alasannya

Daftar Olahraga yang Kena Pajak Hiburan di Jakarta dan Alasannya
Daftar Olahraga yang Kena Pajak Hiburan di Jakarta dan Alasannya

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 secara resmi mulai mengenakan pajak hiburan untuk berbagai fasilitas olahraga. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan seputar jenis olahraga apa saja yang menjadi objek pajak hiburan dan bagaimana pemerintah menyesuaikan aturan agar terasa adil bagi semua pihak.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa olahraga golf saat ini tidak dikenai pajak hiburan, meski sebelumnya sempat termasuk dalam objek pajak tersebut. “Prinsipnya tidak boleh pajak berganda karena objeknya sama. Jadi sekarang hanya kena PPN,” ujarnya.

Penjelasan Yustinus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2012 yang menegaskan bahwa layanan lapangan dan peralatan golf bukan objek pajak hiburan. Karena golf sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, maka pengenaan pajak hiburan terhadap golf dianggap sebagai pajak ganda yang tidak diperbolehkan.

Sementara itu, cabang olahraga lain seperti padel, futsal, tenis, hingga tempat kebugaran dan kolam renang dikenakan pajak hiburan. Yustinus menegaskan bahwa pengenaan pajak hiburan terhadap olahraga-olahraga ini adalah langkah untuk menciptakan rasa keadilan dalam pemungutan pajak. “Jadi pengenaan pajak hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena pajak hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama,” jelasnya.

Detail Pajak Hiburan untuk 21 Cabang Olahraga di Jakarta

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 mengatur secara rinci jenis olahraga yang menjadi objek pajak hiburan di Jakarta. Salah satu yang baru disorot adalah olahraga padel, yang kini secara resmi dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen.

Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan pada berbagai transaksi yang melibatkan penggunaan fasilitas olahraga, seperti sewa lapangan, tiket masuk, atau pemesanan melalui platform digital. “Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujar Andri.

Selain padel, puluhan cabang olahraga lain yang masuk dalam daftar pajak hiburan ini meliputi:

Tempat kebugaran, termasuk yoga, pilates, dan zumba

Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer

Lapangan tenis

Kolam renang

Lapangan bulutangkis

Lapangan basket

Lapangan voli

Lapangan tenis meja

Lapangan squash

Lapangan panahan

Lapangan bisbol/sofbol

Lapangan tembak

Tempat bowling

Tempat biliar

Tempat panjat tebing

Tempat ice skating

Tempat berkuda

Sasana tinju dan beladiri

Tempat atletik dan lari

Jetski

Pengenaan pajak hiburan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menjaga keadilan fiskal antar berbagai jenis fasilitas olahraga yang banyak digunakan masyarakat.

Yustinus juga mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan kebijakan pajak ini. “Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong-royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah Provinsi Jakarta berharap dapat mendorong pengelolaan fasilitas olahraga yang lebih profesional sekaligus memberikan kontribusi lebih bagi pembangunan kota. Pajak hiburan di sektor olahraga menjadi salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah tanpa mengurangi semangat masyarakat untuk aktif berolahraga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index