Listrik

Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tak Berubah, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tak Berubah, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tak Berubah, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA - Meski sejumlah indikator ekonomi mengalami perubahan, pelanggan PLN tidak perlu khawatir soal lonjakan tarif listrik pada Agustus 2025. Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik yang berlaku pada triwulan III 2025, yakni Juli hingga September.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengelola anggaran energi. Terutama bagi rumah tangga maupun bisnis, pemahaman terhadap tarif yang berlaku menjadi dasar penting dalam merancang anggaran bulanan.

Tarif listrik yang digunakan saat ini masih mengacu pada keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai tarif listrik triwulan III 2025. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan berbagai parameter ekonomi makro yang meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).

Rincian Pelanggan dan Mekanisme Penyesuaian Tarif

Dalam sistem tarif PLN, pelanggan dibagi menjadi dua kelompok besar: subsidi dan non-subsidi. Pelanggan yang mendapat subsidi mencakup kelompok sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM. Sementara itu, golongan non-subsidi terdiri atas pelanggan rumah tangga mampu, sektor bisnis dan industri besar, serta fasilitas publik dan pemerintah.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan atau triwulanan. Penyesuaian ini bersifat reguler dan bersandar pada realisasi parameter ekonomi makro beberapa bulan sebelumnya.

Untuk tarif triwulan III 2025, dasar penghitungan tarif berasal dari kondisi ekonomi pada Februari hingga April 2025. Meskipun parameter ekonomi pada periode tersebut cenderung menunjukkan peningkatan—yang secara teknis berpotensi menyebabkan naiknya tarif listrik—pemerintah tetap mengambil keputusan untuk tidak menaikkan tarif.

Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha. Dengan tidak adanya perubahan tarif, maka harga listrik yang berlaku pada Agustus 2025 tetap sama seperti bulan sebelumnya.

Rincian Tarif Listrik Agustus 2025

Berikut adalah tarif listrik yang berlaku untuk masing-masing kelompok pelanggan pada Agustus 2025:

1. Rumah Tangga Non Subsidi:

R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

2. Bisnis dan Pemerintah:

B-2/TR (bisnis kecil 6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

3. Pelanggan Subsidi:

Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Rumah tangga 900 VA RTM (non-subsidi): Rp1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tidak Ada Diskon Tambahan

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan bahwa wacana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen resmi dibatalkan. Artinya, pelanggan tetap akan membayar listrik sesuai tarif reguler tanpa insentif tambahan dari negara.

Hal ini sejalan dengan keputusan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan efisiensi subsidi, sambil memastikan bahwa subsidi energi tetap diberikan secara tepat sasaran kepada golongan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Langkah Strategis dalam Menjaga Stabilitas

Meski tidak terjadi perubahan tarif, pemerintah melalui Kementerian ESDM tetap melakukan evaluasi berkala terhadap tarif tenaga listrik berdasarkan dinamika ekonomi. Ke depan, keputusan tarif akan terus mengedepankan keseimbangan antara daya beli masyarakat, daya saing sektor usaha, serta keberlangsungan penyediaan tenaga listrik nasional.

Dengan tarif yang tetap, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha memiliki ruang lebih untuk merencanakan kebutuhan energi mereka secara efisien di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index