JAKARTA - Meski tekanan ekonomi masih terasa di tengah masyarakat, kabar baik datang dari sektor kelistrikan. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan tetap stabil hingga akhir Juli 2025. Kebijakan ini mencakup pelanggan prabayar maupun pascabayar, baik yang tergolong subsidi maupun nonsubsidi.
Tidak adanya perubahan tarif ini berlaku sejak awal triwulan III atau periode Juli hingga September 2025, setelah sebelumnya ditetapkan pada triwulan II. Tujuannya sederhana namun berdampak besar: menjaga daya beli masyarakat serta mendorong daya saing sektor industri dan bisnis.
Stabilitas Tarif Listrik Rumah Tangga
Masyarakat pengguna listrik rumah tangga kini bisa sedikit tenang. Tidak ada kenaikan yang membebani, sehingga pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan energi bisa lebih terukur. Berikut rincian tarif listrik PLN per 1 Juli 2025 untuk berbagai golongan pelanggan rumah tangga, baik subsidi maupun nonsubsidi:
Untuk pelanggan subsidi:
Rumah tangga daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh
Rumah tangga 900 VA subsidi sebesar Rp605 per kWh
Sementara itu, golongan rumah tangga mampu (RTM) daya 900 VA dibebankan tarif Rp1.352 per kWh. Bagi pelanggan dengan daya 1.300 hingga 2.200 VA, tarifnya sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan untuk rumah tangga besar dengan daya 3.500 VA ke atas, tarif listrik mencapai Rp1.699,53 per kWh.
Bagi pengguna nonsubsidi, besarannya sama:
Golongan 900 VA: Rp1.352 per kWh
Daya 1.300 dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan 3.500–5.500 VA dan 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Kepastian tarif ini memberi ruang bagi pelanggan untuk menyusun rencana konsumsi energi mereka tanpa kekhawatiran akan lonjakan biaya yang tiba-tiba.
Kalkulasi Token dan Faktor Biaya Tambahan
Bagi pengguna listrik prabayar, harga token tetap mengacu pada tarif dasar listrik sesuai golongan pelanggan masing-masing. Namun demikian, besaran daya atau kilowatt hour (kWh) yang diperoleh dari pembelian token tetap dipengaruhi sejumlah faktor tambahan, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan biaya layanan.
Sebagai ilustrasi, pembelian token listrik senilai Rp50.000 oleh pelanggan nonsubsidi daya 1.300 VA akan dikenai PPJ sebesar 3 persen. Maka perhitungan daya listrik yang diperoleh adalah sebagai berikut:
Harga token: Rp50.000
PPJ 3 persen: Rp1.500
Tarif dasar: Rp1.444,70/kWh
Jumlah kWh yang diperoleh dihitung dari (Rp50.000 - Rp1.500) dibagi tarif dasar, yakni Rp48.500 / Rp1.444,70 = sekitar 33,57 kWh.
Perlu dicatat, besaran PPJ berbeda di setiap daerah, sehingga jumlah daya yang diperoleh bisa bervariasi meski nominal pembelian token sama.
Selain PPJ, biaya layanan tambahan juga berlaku jika pelanggan membeli token melalui platform lain, seperti e-commerce atau mitra pembayaran digital. Artinya, nominal pembelian Rp50.000 belum tentu seluruhnya dikonversi menjadi daya listrik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi detail sebelum melakukan transaksi pembelian token.
Kebijakan Tak Naikkan Tarif Diharapkan Dorong Produktivitas
Dengan tetapnya tarif listrik hingga akhir Juli 2025, pemerintah berharap roda ekonomi tetap bergerak, khususnya di sektor rumah tangga dan usaha kecil. Dalam kondisi seperti saat ini, stabilitas tarif listrik memberikan dampak besar, terutama bagi pelaku UMKM yang bergantung pada pasokan energi secara konsisten dan terjangkau.
Pemerintah menilai bahwa menjaga tarif listrik tetap stabil merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam melindungi daya beli rakyat, sekaligus mendorong aktivitas produktif dari masyarakat maupun sektor industri.
Langkah ini juga selaras dengan upaya mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di tanah air. PLN bahkan tengah memberikan berbagai insentif untuk pemilik kendaraan listrik, termasuk diskon 50 persen biaya tambah daya atau pemasangan baru. Hal ini menjadi salah satu dorongan pemerintah menuju energi bersih dan efisien.
Selama sepekan terakhir di bulan Juli 2025, masyarakat tak perlu khawatir akan perubahan tarif listrik. Baik pengguna prabayar maupun pascabayar, baik yang menerima subsidi maupun tidak, seluruhnya menikmati tarif yang sama dengan bulan sebelumnya. Dengan pemahaman perhitungan daya dari token listrik serta informasi transparan seputar biaya tambahan, pelanggan diharapkan lebih cermat dalam merencanakan konsumsi listrik rumah tangga.
Kebijakan ini diharapkan bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberi ruang untuk pertumbuhan ekonomi secara luas.