Batubara

Realisasi Batubara DMO Semester I 2025 Capai 104,59 Juta Ton

Realisasi Batubara DMO Semester I 2025 Capai 104,59 Juta Ton
Realisasi Batubara DMO Semester I 2025 Capai 104,59 Juta Ton

JAKARTA - Sektor energi Indonesia mencatat pencapaian penting pada paruh pertama tahun 2025. Pemanfaatan batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) telah mencapai 104,59 juta ton hingga Juni 2025. Angka ini menunjukkan langkah awal yang signifikan untuk memenuhi target tahunan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, menegaskan bahwa realisasi tersebut berada di jalur yang sesuai dengan target DMO batubara nasional tahun 2025.

“Hingga bulan Juni 2025, realisasi DMO mencapai 104,59 juta ton. Target DMO batubara tahun 2025 ditetapkan sebesar 239 juta ton,” ungkap Surya, Selasa (29/7/2025).

Selain fokus pada kebutuhan dalam negeri, pemerintah juga mencatat proyeksi ekspor batubara yang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini, volume ekspor diperkirakan sekitar 500 juta ton, menurun dari capaian 555 juta ton pada tahun 2024.

“Pemerintah mencermati pemasukan PNBP sektor batubara, baik dari volume ekspor, maupun akibat fluktuasi harga batubara global yang dipengaruhi kondisi geopolitik dan pasar energi internasional,” lanjut Surya.

Tantangan Harga dan Biaya Produksi

Meski realisasi DMO cukup positif, industri batubara menghadapi tantangan dari sisi harga dan biaya produksi. Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Maharani, mengungkapkan bahwa harga DMO batubara tidak mengalami perubahan sejak 2018.

“Harga belum berubah, padahal biaya produksi batubara sudah semakin meningkat,” ujar Gita.

Kinerja batubara di tahun ini dinilai cukup menantang karena tren penurunan harga global, menurunnya permintaan ekspor, serta meningkatnya biaya operasional. Salah satu penyebab tambahan beban biaya adalah pencabutan subsidi B40 untuk non-PSO.

Hal senada disampaikan Executive Director Indonesian Mining Association (IMA), Hendra Sinadia. Ia menegaskan harga DMO untuk kelistrikan tetap berada di angka US$ 70 per ton, sedangkan untuk non-kelistrikan (kecuali ke smelter) tetap US$ 90 per ton.

“Harga DMO untuk kelistrikan itu tidak berubah sejak 2018, sementara biaya produksi terus meningkat. Asosiasi telah menyampaikan agar pemerintah perlu mempertimbangkan lagi hal ini,” jelas Hendra.

Dengan kondisi ini, para pelaku industri berharap pemerintah bisa mengevaluasi kebijakan harga DMO agar selaras dengan kondisi biaya produksi terkini. Langkah tersebut diyakini dapat membantu menjaga keberlanjutan industri batubara nasional sekaligus memastikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index