JAKARTA - Mulai Agustus 2025, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hanya 144 jenis penyakit yang pengobatannya dijamin sepenuhnya bagi peserta. Kebijakan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih memahami batasan layanan jaminan kesehatan nasional yang berlaku saat ini.
Sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), BPJS Kesehatan memiliki peran utama dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Sejak diberlakukan pada 2014, setiap WNI diwajibkan menjadi peserta agar mendapatkan akses layanan kesehatan gratis atau bersubsidi.
Namun, tidak semua penyakit dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Hanya penyakit yang tercantum dalam daftar resmi inilah yang akan ditanggung.
Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam daftar terbaru, tercatat 144 penyakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari infeksi umum, penyakit kulit, hingga gangguan metabolik.
Berikut beberapa di antaranya:
Penyakit Umum dan Infeksi
Kejang demam
Tetanus
HIV AIDS tanpa komplikasi
Influenza
Pertusis
Faringitis, tonsilitis, dan laringitis
Pneumonia dan bronkopneumonia
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Demam tifoid dan gastroenteritis
Hepatitis A
Malaria
Demam dengue (DBD)
Penyakit Mata dan THT
Konjungtivitis
Mata kering
Blefaritis dan hordeolum
Miopia ringan dan hipermetropia ringan
Presbiopia
Otitis eksterna dan otitis media akut
Serumen prop (penumpukan kotoran telinga)
Rhinitis akut dan alergi
Gangguan Metabolik dan Nutrisi
Diabetes melitus tipe 1 dan tipe 2
Hipoglikemia ringan
Malnutrisi energi protein
Defisiensi vitamin dan mineral
Dislipidemia
Hiperurisemia
Obesitas
Penyakit Kulit dan Kelamin
Dermatitis kontak iritan dan atopik
Impetigo dan folikulitis
Herpes zoster tanpa komplikasi
Varicella dan morbili tanpa komplikasi
Tinea (kurap) pada berbagai lokasi
Scabies
Pedikulosis kapitis dan pubis
Urtikaria akut
Luka bakar derajat 1 dan 2
Penyakit yang Berkaitan dengan Kehamilan dan Reproduksi
Kehamilan normal
Aborsi spontan komplet
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
Ruptur perineum tingkat ½
Mastitis dan cracked nipple
Selain yang disebutkan di atas, penyakit lain seperti leptospirosis tanpa komplikasi, filariasis, sifilis stadium 1 dan 2, hingga eksim ringan juga termasuk dalam daftar yang ditanggung.
Pentingnya Memahami Batasan Layanan BPJS
Dengan daftar resmi ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan lebih paham mengenai layanan yang bisa diklaim. Penyakit di luar daftar 144 tersebut umumnya tidak ditanggung dan memerlukan pembiayaan mandiri atau asuransi tambahan.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan agar peserta aktif memastikan status kepesertaannya tetap aktif dan iuran dibayarkan tepat waktu agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS. Informasi lengkap daftar penyakit dapat diakses melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan atau layanan call center resmi.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal dan menghindari risiko penolakan klaim karena ketidaktahuan akan jenis penyakit yang ditanggung.