BPJS

BPJS Kesehatan Tanggung 144 Penyakit Mulai Agustus 2025

BPJS Kesehatan Tanggung 144 Penyakit Mulai Agustus 2025
BPJS Kesehatan Tanggung 144 Penyakit Mulai Agustus 2025

JAKARTA - Mulai Agustus 2025, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hanya 144 jenis penyakit yang pengobatannya dijamin sepenuhnya bagi peserta. Kebijakan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih memahami batasan layanan jaminan kesehatan nasional yang berlaku saat ini.

Sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), BPJS Kesehatan memiliki peran utama dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Sejak diberlakukan pada 2014, setiap WNI diwajibkan menjadi peserta agar mendapatkan akses layanan kesehatan gratis atau bersubsidi.

Namun, tidak semua penyakit dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Hanya penyakit yang tercantum dalam daftar resmi inilah yang akan ditanggung.

Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam daftar terbaru, tercatat 144 penyakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari infeksi umum, penyakit kulit, hingga gangguan metabolik.

Berikut beberapa di antaranya:

Penyakit Umum dan Infeksi

Kejang demam

Tetanus

HIV AIDS tanpa komplikasi

Influenza

Pertusis

Faringitis, tonsilitis, dan laringitis

Pneumonia dan bronkopneumonia

Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

Demam tifoid dan gastroenteritis

Hepatitis A

Malaria

Demam dengue (DBD)

Penyakit Mata dan THT

Konjungtivitis

Mata kering

Blefaritis dan hordeolum

Miopia ringan dan hipermetropia ringan

Presbiopia

Otitis eksterna dan otitis media akut

Serumen prop (penumpukan kotoran telinga)

Rhinitis akut dan alergi

Gangguan Metabolik dan Nutrisi

Diabetes melitus tipe 1 dan tipe 2

Hipoglikemia ringan

Malnutrisi energi protein

Defisiensi vitamin dan mineral

Dislipidemia

Hiperurisemia

Obesitas

Penyakit Kulit dan Kelamin

Dermatitis kontak iritan dan atopik

Impetigo dan folikulitis

Herpes zoster tanpa komplikasi

Varicella dan morbili tanpa komplikasi

Tinea (kurap) pada berbagai lokasi

Scabies

Pedikulosis kapitis dan pubis

Urtikaria akut

Luka bakar derajat 1 dan 2

Penyakit yang Berkaitan dengan Kehamilan dan Reproduksi

Kehamilan normal

Aborsi spontan komplet

Anemia defisiensi besi pada kehamilan

Ruptur perineum tingkat ½

Mastitis dan cracked nipple

Selain yang disebutkan di atas, penyakit lain seperti leptospirosis tanpa komplikasi, filariasis, sifilis stadium 1 dan 2, hingga eksim ringan juga termasuk dalam daftar yang ditanggung.

Pentingnya Memahami Batasan Layanan BPJS

Dengan daftar resmi ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan lebih paham mengenai layanan yang bisa diklaim. Penyakit di luar daftar 144 tersebut umumnya tidak ditanggung dan memerlukan pembiayaan mandiri atau asuransi tambahan.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan agar peserta aktif memastikan status kepesertaannya tetap aktif dan iuran dibayarkan tepat waktu agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS. Informasi lengkap daftar penyakit dapat diakses melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan atau layanan call center resmi.

Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal dan menghindari risiko penolakan klaim karena ketidaktahuan akan jenis penyakit yang ditanggung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index