Pajak

Kebijakan Pajak 2025: Dari PPN Barang Mewah hingga Pajak Kripto

Kebijakan Pajak 2025: Dari PPN Barang Mewah hingga Pajak Kripto
Kebijakan Pajak 2025: Dari PPN Barang Mewah hingga Pajak Kripto

JAKARTA - Tahun 2025 menjadi periode penuh tantangan bagi perekonomian nasional. Gejolak geopolitik, negosiasi tarif internasional, hingga dinamika pasar global membuat stabilitas ekonomi banyak negara, termasuk Indonesia, berada dalam tekanan. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan sejumlah kebijakan fiskal, terutama di sektor perpajakan, demi menjaga daya tahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Hingga semester I-2025, penerimaan pajak mencapai Rp837,8 triliun, turun 6,27% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal, target penerimaan pajak di APBN 2025 dipatok sebesar Rp2.189,3 triliun. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah menerapkan sejumlah aturan baru yang berlaku sejak awal tahun.

1. PPN 12% untuk Barang Mewah

Mulai 31 Desember 2024, tarif PPN 12% diberlakukan khusus untuk barang dan jasa mewah, menggantikan sistem PPnBM. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan ini hanya menyasar konsumsi kalangan berpenghasilan tinggi, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, kendaraan mewah, dan rumah dengan nilai jauh di atas standar menengah.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aturan transisi selama 1 Januari–31 Maret 2025 untuk mengakomodasi penyesuaian sistem administrasi faktur pajak. Pengusaha kena pajak (PKP) yang terlanjur memungut PPN 12% pada barang non-mewah dapat mengembalikan selisih 1% kepada pembeli atau melakukan penggantian faktur pajak.

2. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Sejak 5 Januari 2025, pemerintah menerapkan pungutan tambahan atau opsen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Besarnya opsen ditetapkan 66% dari nilai pokok pajak. Sebagai contoh, PKB sebesar Rp1 juta akan dikenakan tambahan Rp660 ribu, sehingga total pajak menjadi Rp1,66 juta. Pendapatan dari opsen ini akan masuk kas pemerintah daerah.

3. PPh 0,5% untuk Pedagang Online

Aturan baru yang berlaku 26 Juni 2025 menetapkan platform marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi pedagang dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah memastikan, kebijakan ini tidak secara langsung menaikkan harga barang di platform daring.

4. Pajak Kripto Naik Menjadi 0,21%

Sejak 1 Juli 2025, pembelian aset kripto melalui exchange dalam negeri dikenai PPh final 0,21% dari nilai transaksi. Jika melalui exchange luar negeri, tarifnya 1%. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025. Selain PPh, PPN tetap dikenakan pada jasa penyedia sarana transaksi dan layanan terkait aset kripto, termasuk dompet elektronik dan verifikasi transaksi.

5. PPh 0,25% untuk Pembelian Emas oleh Bullion Bank

Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh bullion bank dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Aturan ini tidak berlaku untuk konsumen akhir, UMKM dengan PPh final, maupun pihak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Beragam kebijakan pajak tahun 2025 ini menunjukkan fokus pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Meski beberapa aturan berpotensi menambah beban bagi kelompok tertentu, mekanisme pembebasan dan penyesuaian tarif disiapkan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah berharap, langkah ini mampu menjaga APBN tetap sehat sekaligus mendorong kestabilan ekonomi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index