Harga Emas Antam Hari Ini 14 September 2026 Turun, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari Ini 14 September 2026 Turun, Cek Sebelum Beli
Ilustrasi emas Antam [FOTO: NET].

JAKARTA - Harga emas Antam pada hari ini, Senin (14/9/2026), tercatat mengalami penurunan bila disandingkan dengan sesi perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data yang dipublikasikan pada situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam pecahan 1 gram berada di tingkat Rp 2.602.000 per gram. 

Patokan harga tersebut melandai Rp 2.000 bila dibandingkan posisi pada Minggu (13/9/2026) yang bertengger di angka Rp 2.604.000 per gram.

Adapun nilai emas Antam sesudah kalkulasi Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen untuk ukuran 1 gram berada pada angka Rp 2.608.505.

Di samping itu, tarif buyback emas Antam pada hari ini juga melandai Rp 2.000 menjadi Rp 2.452.000 per gram. Harga buyback ini merupakan patokan angka yang dipakai tatkala pemilik emas menjual kembali emas batangan miliknya kepada PT Aneka Tambang Tbk.

Banderol emas Antam beserta tarif buyback dapat mengalami penyesuaian selaras dengan pembaruan harga yang berlaku.

Untuk dipahami bersama, ketersediaan emas batangan Antam dirilis dalam berbagai varian bobot, mulai dari 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram atau 1 kilogram.

Harga emas Antam hari ini

Berikut daftar rincian harga emas Antam paling baru pada hari ini, Senin (14/9/2026), merujuk pada pembaruan di laman resmi Logam Mulia:

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.351.000

Harga emas 1 gram: Rp 2.602.000

Harga emas 2 gram: Rp 5.144.000

Harga emas 3 gram: Rp 7.691.000

Harga emas 5 gram: Rp 12.785.000

Harga emas 10 gram: Rp 25.515.000

Harga emas 25 gram: Rp 63.662.000

Harga emas 50 gram: Rp 127.245.000

Harga emas 100 gram: Rp 254.412.000

Harga emas 250 gram: Rp 635.765.000

Harga emas 500 gram: Rp 1.271.320.000

Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.542.600.000

Harga Emas Antam 24 karat (1 gram) *Harga dapat berubah sewaktu-waktu, mengacu pada informasi dari Antara dan Galeri 24.

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenai skema perpajakan.

Untuk aktivitas pemesanan emas, diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap proses transaksi pembelian emas akan dilengkapi dokumen bukti potong PPh Pasal 22 selaku landasan pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk proses penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal transaksi melampaui Rp 10 juta, berlaku besaran tarif sebagai berikut:

1,5 persen bagi pemegang NPWP

3 persen bagi pemegang non-NPWP

Pemotongan pajak buyback tersebut dieksekusi secara langsung dari akumulasi nilai transaksi penjualan kembali emas.

Demikian perincian harga emas Antam pada hari ini, Senin (14/9/2026). Berdasarkan keterangan di laman resmi Logam Mulia, pembaruan harga emas dilaksanakan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index