KANALEKONOMI.ID — Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat nasional jangka panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C(idn) dari CC(idn). Penurunan ini menyusul gagal bayar bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 yang jatuh tempo 27 Agustus 2026. Kondisi kas dan likuiditas perseroan disebut belum memungkinkan memenuhi kewajiban tersebut.
Gagal Bayar Bunga Sukuk Rp 11,65 Miliar
Pos Indonesia menunda pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5. Nilai bunga yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 11.656.250.000. Dalam keterbukaan informasi, perseroan mengakui penundaan terjadi karena kondisi kas dan likuiditas yang belum memungkinkan memenuhi kebutuhan tersebut.
Fitch mencatat, Pos Indonesia telah memasuki masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja berdasarkan dokumentasi sukuk. "POST telah memasuki masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja, berdasarkan dokumentasi sukuk," jelas pengumuman Fitch Ratings Indonesia, dikutip Rabu (16/9/2026).
Selain peringkat utang, Fitch turut menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi c(idn) dari cc(idn). Penurunan SCP ini dilakukan karena proses gagal bayar atau proses serupa gagal bayar telah dimulai.
Alasan Peringkat Turun ke Level C
Predikat C pada peringkat utang suatu perusahaan umumnya mencerminkan volatilitas yang sangat tinggi. Fitch menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan panduan pada bagian Lower Speculative Grade dalam kriteria Public Policy Revenue-Supported Entities Rating.
"Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) (POST) menjadi C(idn) dari CC(idn)," tulis pengumuman Fitch Ratings Indonesia.
Fitch juga memilih tidak memberikan outlook terhadap prospek utang Pos Indonesia. Peringkat C menandakan emiten berada dalam kondisi gagal bayar atau mendekati gagal bayar, sehingga arah peringkat ke depan sangat bergantung pada penyelesaian kewajiban yang tertunda.
Dampak ke Pemegang Sukuk dan Kreditor
Penurunan peringkat ke level C(idn) menjadi sinyal negatif bagi investor yang memegang sukuk ijarah Pos Indonesia. Peringkat ini mengindikasikan risiko gagal bayar yang sudah terealisasi, bukan lagi potensi.
Bagi kreditor dan mitra usaha, status gagal bayar ini dapat memicu percepatan penagihan atau klausul cross default pada instrumen utang lain. Pos Indonesia perlu segera menyelesaikan kewajiban bunga sukuk dalam masa tenggang 14 hari kerja agar tidak berlanjut ke status gagal bayar permanen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Pos Indonesia mengenai langkah penyelesaian pembayaran bunga sukuk maupun upaya perbaikan likuiditas perseroan.
Penutup: Penurunan peringkat ini menegaskan tekanan likuiditas yang dihadapi Pos Indonesia, dan menjadi peringatan bagi pasar bahwa kewajiban sukuk perseroan belum tuntas. Perkembangan penyelesaian pembayaran dalam masa tenggang akan menentukan arah peringkat berikutnya.