KANALEKONOMI.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda kepada dua emiten besar, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), atas pelanggaran aturan pasar modal. Denda untuk ROTI mencapai Rp150 juta, sementara BNBR dikenakan Rp1,2 miliar. Sanksi ini merupakan bagian dari 1.277 sanksi administratif yang dikeluarkan OJK hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa kedua emiten tersebut melanggar ketentuan terkait Transaksi Material dan penunjukan Akuntan Publik. ROTI, produsen Sari Roti, dan BNBR, perusahaan induk Grup Bakrie, termasuk dalam 23 emiten yang dikenai sanksi hingga akhir Agustus 2026.
Pelanggaran ROTI: Penunjukan Akuntan Publik Tanpa RUPS
ROTI dinilai melanggar aturan karena menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 tanpa melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Penunjukan KAP seharusnya wajib mendapat persetujuan RUPS sesuai POJK No. 9/2023.
"KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI sudah ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST tahun buku bersangkutan diselenggarakan, di mana penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS (melanggar POJK No. 9/2023)," ujar Hasan dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026).
Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan denda Rp150 juta kepada emiten berkode saham ROTI itu.
BNBR Terlibat Transaksi Material Rp4,81 Triliun
BNBR menghadapi sanksi lebih berat. Perusahaan terkendali BNBR menerima pinjaman senilai Rp4,81 triliun, setara 115,87% dari ekuitas BNBR, dari pemberi pinjaman yang berbeda dari yang telah disetujui pemegang saham dalam RUPS.
Selain itu, BNBR tidak menggunakan penilai independen, tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan OJK, serta tidak mendapatkan persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya. Tindakan ini melanggar POJK No. 17/2020.
"Untuk itu, BNBR dikenakan denda senilai Rp1,2 miliar," tutur Hasan.
Dampak ke Investor dan Pasar Modal
Bagi investor ritel, sanksi ini menjadi sinyal bahwa OJK memperketat pengawasan terhadap emiten besar, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerasi ternama. Pelanggaran transaksi material seperti yang dilakukan BNBR berpotensi merugikan pemegang saham minoritas karena keputusan strategis diambil tanpa persetujuan RUPS.
ROTI dan BNBR masih tercatat di Bursa Efek Indonesia. Investor perlu mencermati apakah kedua emiten akan memperbaiki tata kelola perusahaan ke depan, terutama dalam hal transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Total Sanksi OJK Capai Rp73,99 Miliar
Sepanjang awal tahun hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis kepada pelaku pasar. Dari jumlah itu, 93 sanksi di antaranya terkait pelanggaran peraturan pasar modal.
Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan total Rp73,99 miliar, ditambah delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin.
Langkah OJK ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pasar modal tidak pandang bulu, termasuk bagi emiten besar. Bagi investor, transparansi dan tata kelola yang baik tetap menjadi faktor utama dalam menilai risiko berinvestasi di saham perusahaan tertentu.