OJK Kunci Independensi Direksi BEI lewat RPOJK Usai Demutualisasi

OJK Kunci Independensi Direksi BEI lewat RPOJK Usai Demutualisasi

KANALEKONOMI.ID — Otoritas Jasa Keuangan memastikan Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia tetap independen setelah demutualisasi mengubah struktur kepemilikan saham bursa. Ketentuan itu masuk dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang kini sudah harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Draf aturan itu kini sudah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Artinya, payung hukum untuk mengatur siapa saja yang boleh memegang saham bursa semakin dekat ke penerapan.

Apa Isi RPOJK dan Mengapa Independensi Jadi Kunci

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan pengurus bursa wajib bersifat independen. Pemilihan mereka pun harus lolos uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper yang dilakukan OJK.

"Pengurus Bursa Efek (Direksi dan Dewan Komisaris) bersifat independen, dipilih dan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper) oleh OJK," ujar Hasan dalam jawaban tertulis pada konferensi pers RDKB Agustus 2026, dikutip Rabu (16/9/2026).

Aturan ini disiapkan untuk mengantisipasi skenario terbesar dalam demutualisasi: saham bursa nantinya bisa dimiliki pihak di luar Anggota Bursa. Tanpa pengaman independensi, pemegang saham baru berpotensi mencampuri keputusan operasional dan pengawasan pasar.

Siapa yang Paling Terdampak

Investor ritel dan institusi adalah pihak yang paling berkepentingan atas aturan ini. Independensi Direksi dan Komisaris BEI menentukan apakah perdagangan saham, penindakan pelanggaran, dan penjagaan keterbukaan emiten tetap berjalan netral.

Bagi emiten dan calon perusahaan tercatat, kepastian ini memengaruhi iklim kepercayaan terhadap proses listing dan pengawasan. Emiten menaruh harapan bahwa bursa tidak berpihak pada kepentingan pemegang saham tertentu.

Anggota Bursa juga terdampak langsung karena demutualisasi mengubah peta kepemilikan dari yang semula terbatas di kalangan mereka. Perubahan ini berpotensi menggeser keseimbangan kepentingan di dalam bursa.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

RPOJK ini belum rampung sepenuhnya. Setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum, tahap berikutnya adalah penetapan dan masa transisi penerapan aturan.

Pertanyaan yang masih terbuka: sejauh mana OJK membatasi kepemilikan pihak di luar Anggota Bursa, dan seberapa ketat kriteria independensi yang dipakai dalam fit and proper. Kedua hal itu akan menentukan wajah tata kelola BEI pasca-demutualisasi.

Intinya, independensi pengurus BEI bukan sekadar formalitas administratif. Bagi siapa pun yang menaruh dana di pasar saham, aturan ini adalah jaminan bahwa pengelola bursa bekerja untuk pasar, bukan untuk segelintir pemegang saham.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index