DJP: Pajak E-Commerce 4 Marketplace Siap Jalan 1 Oktober 2026

DJP: Pajak E-Commerce 4 Marketplace Siap Jalan 1 Oktober 2026

KANALEKONOMI.ID — Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan pajak penghasilan atas pedagang di platform e-commerce berlaku 1 Oktober 2026. Kebijakan ini sempat ditunda Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa demi mematangkan kesiapan sistem. Empat marketplace besar sudah menyelesaikan uji coba dan siap beroperasi penuh.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform toko online dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan seluruh pihak terkait sudah siap menjalankan aturan yang sempat tertunda tersebut.

"Udah siap. Mereka kan udah siap sebenarnya (4 marketplace), tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka udah siap, kami (DJP) juga udah siap," kata Bimo kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/9).

Empat Marketplace Sudah Uji Coba Sistem

Bimo menyebut empat platform digital yang terlibat dalam pemungutan pajak ini adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Keempatnya telah menjalani sandboxing atau uji coba sistem sejak 2026 bersama DJP.

"Sudah langsung go live (1 Oktober 2026). Mereka (4 platform digital) udah siap kok, kita sudah melakukan sandboxing, kami juga sudah melakukan semacam stabilisasi," ujarnya.

DJP juga telah melakukan stabilisasi sistem agar pemungutan pajak berjalan tanpa kendala teknis saat aturan resmi diaktivasi. Bimo menegaskan tidak ada hambatan berarti menjelang penerapan aturan tersebut.

"Jadi no dramas-lah, enggak ada drama. (1 Oktober sudah siap) iya," kata Bimo.

Alasan Penundaan dari Purbaya

Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan menunda implementasi pemungutan ini hingga akhir Oktober 2026. Tujuannya agar kesiapan penerapan aturan lebih matang sebelum diberlakukan ke pedagang dan platform.

"Bottleneck-nya, ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih matang," kata Bimo.

Landasan hukum marketplace sebagai pemungut pajak sebenarnya sudah diterbitkan pemerintah sejak 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai 14 Juli 2025, sebelum akhirnya mengalami penundaan penerapannya.

Strategi Penerimaan Negara

Purbaya menyatakan pemerintah tidak semata-mata mengandalkan perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, penerimaan pajak otomatis akan meningkat apabila pertumbuhan ekonomi berjalan lebih cepat.

"Enggak, kalau ekonomi tumbuh lebih cepat kan otomatis pajaknya naik," kata dia.

Selain mengandalkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah menyiapkan pembenahan sistem perpajakan agar penerimaan negara meningkat lebih efektif. Pembenahan tersebut mencakup perbaikan perangkat lunak perpajakan, termasuk Coretax, serta penataan personel di lingkungan perpajakan.

"Masih akan ada perbaikan di perpajakan supaya lebih efektif lagi ke depan termasuk perbaikan software, Coretax, dan lain-lain. Termasuk personelnya akan kita rapikan lagi," kata Purbaya.

Bagi pelaku UMKM yang berjualan di empat marketplace besar, aturan ini menandai babak baru pemungutan pajak digital yang selama ini belum seragam. Pedagang perlu memastikan administrasi usaha mereka siap sebelum sistem berjalan penuh pada 1 Oktober 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index