Pertamina EP Buka Suara soal Mitra KSO Lapangan Jatinegara Tersandung Korupsi

Pertamina EP Buka Suara soal Mitra KSO Lapangan Jatinegara Tersandung Korupsi

KANALEKONOMI.ID — PT Pertamina EP menyatakan PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda merupakan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) untuk Lapangan Jatinegara hingga Februari 2026. Pernyataan ini menanggapi penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi yang menyeret nama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, memastikan kerja sama dengan PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda telah berakhir sesuai jadwal. Sejak Februari 2026, operasional Lapangan Jatinegara dikelola sendiri oleh Pertamina EP atau own operation.

"Menanggapi penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terhadap Perseroda Kota Bekasi, PT Pertamina EP menyatakan bahwa PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (sebelumnya PD Migas Kota Bekasi) merupakan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026," ujar Pinto dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Penyidikan Kejagung dan Nama yang Disebut

Kejaksaan Agung menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik Muhammad Riza Chalid dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola BUMD di Kota Bekasi. Kasus ini terkait KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

"Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Anang menjelaskan kasus ini bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi melalui skema KSO. Kerja sama tersebut kemudian menggandeng perusahaan asing dalam pelaksanaannya.

Sejumlah Prosedur Diduga Dilanggar

Penyidik menyoroti sejumlah mekanisme yang diduga tidak dijalankan dalam kerja sama tersebut. Perusahaan yang terlibat disebut baru dibentuk saat KSO berjalan.

"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," ujar Anang.

Selain persoalan perizinan, Kejagung menilai kerja sama itu tidak melibatkan persetujuan DPR maupun Kementerian ESDM. Akibatnya, operasi yang seharusnya menghasilkan keuntungan justru berujung defisit.

"Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit," sambungnya.

Komitmen Pertamina EP

Pertamina EP menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik.

"Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerjasama. Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," ungkap Pinto.

Penyidikan Kejagung masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam KSO yang berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index