JAKARTA - BPJS Kesehatan saat ini menanggung pengobatan 29,7 juta kasus pasien penyakit jantung. Tercatat pada 2025 BPJS Kesehatan mengeluarkan biaya senilai Rp 17,35 triliun untuk penanganan pasien penyakit jantung.
"Tingginya kebutuhan pelayanan jantung dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu diantisipasi sejak dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan mengendalikan faktor risiko. Banyak kasus penyakit jantung yang merupakan dampak faktor risiko yang tidak terkendali di hulu, untuk itu perlu penguatan pelayanan di tingkat FKTP,” papar Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/9/2026).
Dampak faktor risiko di hulu yang dinilai kurang menyebabkan lonjakan pasien di tingkat pelayanan rumah sakit.
BPJS Kesehatan lantas mendorong agar FKTP memberikan pencegahan melalui value-based health care melalui upaya promotif dan preventif.
Usaha pencegahan termasuk pengendalian tekanan darah dan gula darah, pemantauan HbA1C, kepatuhan pengobatan, serta pemantauan bagi peserta berisiko tinggi.
"Di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga mendorong pelayanan yang berorientasi pada mutu dan outcome. Sejumlah pendekatan yang dikembangkan antara lain pengambilan keputusan terpadu melalui Heart Team, tata laksana klinis sesuai pedoman, pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR), dan staged revascularization," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Rumah Sakit Tingkat II Dustira Muchlas Fahmi menjelaskan jajarannya siap meningkatkan kualitas pelayanan bagi pasien penyakit jantung yang ditanggung JKN.
"Pemanfaatan layanan jantung oleh peserta JKN di RS Dustira bisa dikatakan tinggi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, RS Dustira telah melayani 975 pasien cathlab yang semuanya merupakan peserta JKN,” ungkap Muchlas.
Optimalnya pelayanan bagi pasien peserta JKN merupakan kesungguhan rumah sakit mewujudkan pemerataan akses kesehatan bagi masyarakat.
Senada dengan Muchlas, Koordinator BPJS Watch, Timbul Siregar mengakui penyakit jantung merupakan salah satu penyakit dengan biaya tinggi yang dijamin oleh Program JKN.
"Penyakit jantung perlu menjadi perhatian pemerintah karena salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penyakit tersebut berkaitan dengan gaya hidup. Untuk menekan tingginya angka penyakit tersebut, diperlukan upaya promotif dan preventif, termasuk menerapkan pola hidup sehat,” ucap Timbul.
Pujo juga membeberkan program JKN defisit Rp 2 triliun per bulan. Cash flow gap sebesar ini dipengaruhi berbagai faktor seperti biaya pelayanan kesehatan, inflasi medis, hingga kesenjangan antara iuran peserta yang aktif dan tidak.
Peserta nonaktif BPJS Kesehatan mencapai 52,9 juta dan 13,0 juta peserta menunggak bayar iuran. Ditambah tak ada penyesuaian iuran sejak tahun 2020, inflasi medis menyebabkan harga obat-obatan naik, pelayanan kesehatan juga melonjak dari Rp 108,8 triliun menjadi Rp 190,3 triliun pada akhir 2025. Angka ini meningkat 75 persen dalam 6 tahun atau periode 2019-2025.
Lalu masih ada dominasi perawatan tingkat lanjutan dimana BPJS Kesehatan mencatat 87 persen biaya pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sementara 49,33 persen masuk Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) untuk kunjungan ulang/kontrol ditambah biaya penyakit katastropik senilai Rp 50,2 triliun.
Masih belum cukup dengan itu, ditambah adanya fraud, waste, dan utilization tak tepat, lalu tekanan struktural, demografi, perluasan akses, penuaan penduduk, penyakit kronis, serta perkembangan teknologi medis.
Prihati berharap pemerintah melakukan intervensi fiskal supaya cash flow BPJS Kesehatan tak goyah. Dirinya sekaligus melakukan advokasi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) berupa pengajuan anggaran sebesar Rp 20 triliun sebagai wujud intervensi fiskal dari pemerintah.
"Kami akan advokasi kepada Pak Menkeu. Surat sudah kami tulis untuk Pak Menkeu supaya yang Rp 20 triliun bisa segera cair," ujarnya.