Raja Ampat Diperkuat Status UNESCO Global Geopark Usai Kasus Perburuan Penyu

Jumat, 18 September 2026 | 16:15:00 WIB

KANALEKONOMI.ID — Kepulauan Raja Ampat di Papua Barat Daya menyandang dua status konservasi internasional sekaligus, yakni UNESCO Global Geopark dan Cagar Biosfer UNESCO. Status itu menuntut setiap wisatawan, domestik maupun mancanegara, mematuhi aturan kawasan konservasi, termasuk larangan membawa speargun dan memburu satwa dilindungi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Papua Barat Daya menegaskan hal ini menyusul dugaan perburuan penyu sisik di perairan Kepulauan Fam.

Kasus dugaan perburuan penyu sisik oleh seorang warga negara China di perairan Kepulauan Fam, Kabupaten Raja Ampat, memantik respons pemerintah daerah. Peristiwa itu terekam dalam video dan sempat beredar luas.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Barat Daya, Yusdi Lamatenggo, angkat bicara soal insiden tersebut. Ia menekankan bahwa Raja Ampat punya kedudukan berbeda dari destinasi wisata pada umumnya.

Status Konservasi yang Melekat di Raja Ampat

Raja Ampat menyandang status UNESCO Global Geopark dan Cagar Biosfer UNESCO. Dua predikat itu menempatkan kawasan ini sebagai wilayah yang wajib dijaga keseimbangan antara pemanfaatan dan upaya konservasi.

Menurut Yusdi, pengembangan pariwisata di Raja Ampat harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem. Kepentingan generasi mendatang ikut dipertaruhkan di sana.

"Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata, melainkan kawasan yang memiliki kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang harus dijaga bersama," katanya.

Larangan yang Perlu Dipatuhi Wisatawan

Disparekraf Papua Barat Daya mengingatkan wisatawan untuk menghormati status Raja Ampat sebagai kawasan konservasi. Ada sejumlah ketentuan yang berlaku dan tidak bisa ditawar.

Aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem menjadi perhatian utama. Membawa alat tangkap seperti speargun ke kawasan konservasi dan memburu satwa dilindungi termasuk tindakan yang harus dicegah.

Menurut Yusdi, praktik semacam itu bisa mengancam kelestarian lingkungan Raja Ampat. Ia mengajak semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.

Respons Lintas Instansi atas Dugaan Perburuan

Disparekraf Papua Barat Daya mengapresiasi langkah BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat. Unit itu disebut telah melaporkan dan mengawal penanganan dugaan kasus tersebut.

Polda Papua Barat Daya melalui Ditreskrimsus dan Polres Raja Ampat juga mendapat apresiasi. Keduanya bergerak cepat melakukan olah TKP, termasuk hingga ke kawasan bawah laut untuk mengumpulkan alat bukti.

"Kami juga mengapresiasi Polda Papua Barat Daya melalui Ditreskrimsus dan Polres Raja Ampat yang bergerak cepat melakukan olah TKP, termasuk hingga ke kawasan bawah laut untuk mengumpulkan alat bukti," ujar Yusdi.

Proses Hukum Masih Berjalan

Jajaran Imigrasi turut mengamankan terduga pelaku. Langkah itu membuat proses penanganan perkara bisa terus berjalan sesuai ketentuan.

Yusdi menegaskan kasus dugaan tindak pidana ini masih ditangani kepolisian. Pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap.

"Kami mendorong agar seluruh proses penanganan berjalan transparan dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi," katanya.

Pesan untuk Wisatawan

Yusdi mengajak wisatawan domestik dan mancanegara menghormati status konservasi Raja Ampat. Kepatuhan pada ketentuan yang berlaku menjadi kunci.

"Mari kita jaga bersama Raja Ampat, bukan hanya untuk kita, tetapi untuk dunia," tutupnya.

Bagi traveler yang berencana menyelam atau snorkeling di Kepulauan Fam dan sekitarnya, memahami aturan kawasan konservasi sebaiknya dilakukan sebelum berangkat. Informasi terkini soal ketentuan kunjungan dapat dikonfirmasi ke Disparekraf Papua Barat Daya atau pengelola kawasan konservasi perairan setempat.

Terkini