JAKARTA - Situasi perlindungan tenaga kerja di Solo masih memerlukan perhatian lebih. Data yang diungkap oleh BPJS Ketenagakerjaan Surakarta menunjukkan baru 43% tenaga kerja di Kota Solo yang terlindungi melalui program ini. Hal ini terungkap dalam audiensi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo.
Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, dari total 230.141 tenaga kerja di wilayah Solo, hanya 99.205 orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Situasi ini mengindikasikan bahwa masih ada banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan layak terhadap berbagai risiko kerja yang berpotensi mengancam kesejahteraan mereka.
“Kondisi ini sangat kontras dengan BPJS Kesehatan yang hampir mencapai 100% cakupan. Kita di BPJS Ketenagakerjaan harus bekerja lebih keras untuk mencapai tujuan yang sama,” ujar Teguh. Teguh menjelaskan bahwa tantangan ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan sektor bisnis swasta.
Visi ambisius BPJS Ketenagakerjaan adalah mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) dengan target 52,69% atau 121.166 pekerja pada tahun 2025. Untuk mencapai target ini, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan optimal dari DPRD Kota Solo, terutama dalam memperluas cakupan perlindungan ke pekerja rentan yang berpotensi besar, seperti perangkat RT/RW serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sering kali diabaikan.
“Target kami di tahun 2025 adalah mencapai cakupan 52,69% terhadap tenaga kerja. Namun, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat mencapai ini sendirian,” Teguh menjelaskan lebih lanjut. “Ini adalah tanggung jawab bersama, termasuk perusahaan yang mempekerjakan para tenaga kerja tersebut. Mereka harus berperan aktif dalam memastikan pekerja mereka terlindungi,” tambahnya.
Partisipasi DPRD Kota Solo diharapkan dapat membantu dalam pelaksanaan penegakan aturan berdasarkan Perda No. 1 tahun 2023 mengenai keikutsertaan anggota DPRD dalam BPJS Ketenagakerjaan serta penganggaran Jamsostek untuk perangkat RT/RW. Hal ini penting untuk memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif di lapangan, memperluas cakupan perlindungan hingga ke level paling bawah di masyarakat.
Menanggapi masalah ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, menyampaikan komitmen dukungannya. Sugeng mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk mendalami kondisi lapangan dan mencari solusi agar penerapan perlindungan sosial bagi semua tenaga kerja dapat diwujudkan.
“Tentunya, yang punya data akurat adalah dinas terkait. Sehingga, kita akan mengkaji lebih lanjut untuk bekerja sama dengan mereka agar seluruh pekerja di Solo memiliki hak yang terlindungi dengan baik,” pungkas Sugeng.
Perlindungan tenaga kerja yang optimal tidak hanya berdampak positif bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga memberikan jaminan bagi ekosistem industri di Solo. Dengan penerapan standar perlindungan yang lebih baik, akan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ekonomi daerah.
Untuk memastikan keberhasilan ini, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, DPRD, pemerintah kota, serta pelaku usaha sangatlah krusial. Diharapkan kolaborasi ini mampu mewujudkan perlindungan sosial yang holistik dan berkelanjutan untuk semua tenaga kerja di Solo. Dengan demikian, Solo tidak hanya menjadi kota yang sehat secara masyarakat, tetapi juga tangguh dalam hal kesejahteraan tenaga kerjanya.