Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Karhutla, Sanksi Pidana Menanti

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Karhutla, Sanksi Pidana Menanti

KANALEKONOMI.IDKementerian Kehutanan membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan. Pembekuan ini bersifat sanksi administratif, bukan pencabutan permanen, dan berjalan berdampingan dengan kewajiban pemulihan ekosistem. Penindakan pidana akan menyusul jika ditemukan bukti pelanggaran korporasi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pembekuan izin merupakan langkah awal untuk mendorong perbaikan kinerja perusahaan. Pernyataan itu disampaikan usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Raja Juli, perusahaan yang izinnya dibekukan tetap wajib menjalankan pemulihan lingkungan. Kewajiban itu dijalankan lewat mekanisme paksaan hukum, bukan sekadar imbauan.

Tahapan Sanksi: dari Pembekuan hingga Pidana

Raja Juli memaparkan tiga tahap penanganan hukum terhadap korporasi pelaku karhutla. Tahap pertama adalah pembekuan izin usaha.

Tahap kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Perusahaan harus memulihkan ekosistem yang rusak dengan paksaan hukum.

"Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian," tegas Raja Juli.

Ia menegaskan pembekuan izin bukan pencabutan permanen. Sanksi administratif itu berfungsi sebagai alat perbaikan kinerja perusahaan.

"Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan terhadap kinerja mereka," ujar Raja Juli.

46 Kasus Karhutla Masih Diproses Gakkum

Selain 26 perusahaan yang izinnya dibekukan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memproses 46 kasus karhutla. Kasus-kasus itu melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan.

Dua berkas di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan.

Raja Juli menyebut langkah tegas ini diambil sesuai arahan Presiden. Penegakan hukum diminta berlaku adil dan tidak pandang bulu.

"Pak Presiden selalu mengatakan: jangan sampai penegakan hukum itu hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas," kata Raja Juli.

Ia menambahkan proses hukum saat ini mencakup 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Semuanya diproses dengan prinsip keadilan yang sama.

Pemulihan Ekosistem Jadi Syarat Utama

Kewajiban pemulihan lingkungan menjadi bagian tak terpisahkan dari sanksi administratif. Perusahaan tidak bisa hanya membayar denda lalu berhenti.

Mekanisme paksaan hukum memastikan pemulihan ekosistem berjalan sesuai target. Jika tidak, proses hukum bisa berlanjut ke ranah pidana.

Kementerian Kehutanan belum merinci berapa luas lahan yang harus dipulihkan oleh 26 perusahaan tersebut. Jumlah kerugian lingkungan akibat karhutla juga belum dipublikasikan.

Yang jelas, kata Raja Juli, seluruh proses berjalan bertahap. Pembekuan izin, pemulihan lingkungan, lalu pidana jika ada bukti pelanggaran.

Koordinasi dengan kepolisian disiapkan untuk menangani indikasi pidana korporasi. Ini menandakan penanganan karhutla tidak berhenti di sanksi administratif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index