JAKARTA - Selain pelanggan rumah tangga dan bisnis, PLN juga menyediakan kategori tarif listrik sosial yang kerap luput dari perhatian masyarakat. Tarif ini ditujukan bagi fasilitas yang digunakan untuk kegiatan sosial, sehingga biayanya lebih murah dibandingkan kategori lain. Dengan memanfaatkan tarif sosial, lembaga seperti rumah ibadah, panti asuhan, atau sekolah non-komersial dapat menekan pengeluaran operasional setiap bulan.
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menjelaskan bahwa pelanggan sosial masuk dalam golongan tarif S-1, S-2, atau S-3, tergantung kapasitas daya dan sistem penyambungannya. “Groundbreaking gasifikasi di PLTMG Nias bukan hanya untuk menghadirkan listrik yang andal dan terjangkau, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal dan ketahanan energi nasional,” ujar Dana.
Pemerintah memberikan perlakuan khusus melalui tarif lebih rendah agar kegiatan sosial yang tidak berorientasi profit tetap bisa berjalan dengan efisien.
Rincian Tarif Listrik Sosial dan Jenis Kegiatannya
Berikut daftar tarif listrik kategori sosial:
S-2/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
S-2/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
S-2/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-2/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-2/TR daya lebih tinggi: Rp900 per kWh
Kategori ini dibagi menjadi dua:
Kegiatan Sosial Murni
Ditujukan untuk kepentingan masyarakat, khususnya strata sosial bawah, yang umumnya dikelola oleh yayasan atau pemerintah.
Contoh:
Rumah sakit pemerintah
Masjid, gereja, vihara, atau kuil
Panti sosial dan pusat rehabilitasi pemerintah
Asrama pelajar/mahasiswa milik pemerintah
Museum atau kebun binatang pemerintah
Gedung kantor partai politik dan afiliasinya
Kegiatan Sosial Komersial
Digunakan untuk daya di atas 200 kVA yang meski memiliki unsur sosial, tetap mencari keuntungan.
Contoh:
Rumah sakit swasta dan poliklinik
Sekolah atau perguruan tinggi swasta
Yayasan ONH-plus
Pusat pendidikan dan pelatihan swasta, seperti pusdiklat perusahaan
“Tarif sosial ditujukan untuk kegiatan yang benar-benar berfungsi bagi kepentingan sosial masyarakat,” tegas Dana.
Syarat dan Proses Daftar Tarif Sosial
Masyarakat yang memiliki fasilitas sosial dapat mengajukan perubahan kategori tarif listrik dari rumah tangga menjadi sosial. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Dana menjelaskan, pemohon harus memastikan penggunaan listrik sesuai peruntukan sosial, serta menyiapkan dokumen lengkap saat mengajukan ke PLN. Proses verifikasi akan dilakukan agar pemanfaatan tarif sosial benar-benar tepat sasaran.
Dengan tarif yang lebih murah, diharapkan lembaga sosial mampu mengurangi beban biaya operasional dan memberikan layanan yang lebih optimal bagi masyarakat.