JAKARTA - Memasuki Agustus 2025, kabar baik datang bagi masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III (Juli–September 2025) tetap tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini menjadi angin segar di tengah tekanan biaya hidup dan fluktuasi harga energi global.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing sektor industri. Meski faktor ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) mengalami perubahan, tarif listrik dipastikan tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
Rincian Tarif Listrik Agustus 2025
Tarif listrik yang berlaku mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintahan. Untuk kelompok rumah tangga bersubsidi, angkanya tetap terjangkau:
450 VA: Rp 415/kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
Sementara untuk rumah tangga non-subsidi, tarifnya sebagai berikut:
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352/kWh
1.300 – 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Adapun untuk pelanggan bisnis, industri, dan pemerintahan, tarifnya adalah:
B‑2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
P‑1/TR (kantor pemerintahan 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
P‑3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh
I‑3/TM (industri > 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
I‑4/TT (industri > 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh
Beberapa golongan lainnya, seperti P‑2/TM sebesar Rp 1.522,88/kWh dan L/TR, TM, TT sebesar Rp 1.644,52/kWh, juga tetap tidak mengalami perubahan.
Stabilitas Tarif Listrik dan Dampaknya
Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024, di mana penyesuaian dilakukan setiap triwulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro. Meskipun indikator seperti inflasi dan kurs mengalami dinamika, pemerintah memilih menahan penyesuaian demi menjaga kestabilan ekonomi.
Dampak positif dari keputusan ini cukup luas, antara lain:
Meringankan Beban Rumah Tangga
Konsumen listrik, terutama golongan subsidi, tidak perlu khawatir dengan kenaikan biaya bulanan. Ini membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan pokok yang beragam.
Mendukung Dunia Usaha dan Industri
Bagi UMKM dan sektor industri, tarif yang stabil membantu perencanaan biaya produksi lebih efisien. Industri besar bahkan masih menikmati tarif relatif lebih rendah di bawah Rp 1.200/kWh.
Menjaga Inflasi Energi Tetap Terkendali
Dengan harga listrik yang tidak naik, potensi kenaikan biaya distribusi barang dan jasa dapat ditekan. Ini penting untuk menghindari efek domino pada harga pangan dan kebutuhan lainnya.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa PLN dan pemerintah ingin memastikan pasokan listrik andal tanpa memberatkan konsumen, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kompetitif di tengah fluktuasi harga energi global.
Tarif listrik PLN untuk Agustus 2025 tetap sama dengan bulan sebelumnya, baik untuk rumah tangga subsidi maupun non-subsidi, serta untuk sektor bisnis dan industri. Keputusan ini menegaskan:
Subsidi 450 VA dan 900 VA tetap di Rp 415–605/kWh
Non-subsidi berkisar Rp 1.352–1.699,53/kWh
Industri besar tetap menikmati tarif di bawah Rp 1.200/kWh
Langkah ini diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menghadapi dinamika ekonomi. Dengan listrik yang stabil, rumah tangga bisa bernapas lega, dan industri dapat terus bergerak tanpa beban tambahan biaya energi.