JAKARTA - Pemerintah telah memperbarui regulasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan ini diterbitkan untuk memperbaiki tata kelola distribusi pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan efisien. Meski ada aturan baru, petani tidak perlu khawatir karena mekanisme penebusan pupuk tetap sederhana seperti sebelumnya.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menegaskan bahwa petani tetap dapat menebus pupuk bersubsidi menggunakan acuan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani,” jelas Jekvy.
Perubahan Mekanisme Distribusi Pupuk
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah pengaturan ulang mekanisme distribusi pupuk melalui sistem Titik Serah. Titik Serah adalah lokasi yang ditetapkan bersama oleh BUMN Pupuk sebagai pelaku distribusi untuk menyerahkan pupuk kepada penyalur resmi.
Jika sebelumnya penunjukan penyalur melibatkan banyak pihak, kini mekanismenya lebih sederhana. BUMN Pupuk diberi kewenangan penuh untuk menunjuk pihak yang akan menjadi penyalur di Titik Serah. Penyalur ini dapat berupa pengecer resmi, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk.
“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” terang Jekvy.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah menjelaskan bahwa keberadaan Titik Serah membuat proses distribusi lebih terkontrol.
“Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” tegas Andi.
Negara Hadir untuk Petani
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa Perpres 6/2025 merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi kepentingan petani. Pemerintah ingin memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.
“Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas Amran.
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Penyalur yang ditunjuk di Titik Serah memiliki tanggung jawab hukum dan pengawasan yang jelas. Di sisi lain, petani tetap bisa menebus pupuk menggunakan prosedur yang selama ini berlaku, yaitu cukup menunjukkan KTP atau Kartu Tani jika terdaftar di e-RDKK.
Regulasi baru ini tidak hanya bertujuan menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyimpangan. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak mempersulit petani, justru akan mempermudah mereka mendapatkan haknya.