JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) mendorong penanganan persoalan ketenagakerjaan dilakukan secara objektif serta berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan persoalan ketenagakerjaan sejauh ini masih menjadi salah satu topik yang kerap dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman RI.
"Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, Ombudsman RI menerima sekitar 692 laporan terkait ketenagakerjaan dan 279 di antaranya terkait pokok permasalahan hak pekerja," ujar Robert saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia menerangkan bahwa akumulasi pengaduan di Ombudsman RI bersumber dari laporan warga, respons cepat Ombudsman, serta Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Ia membeberkan secara detail pada 2024 terkumpul sebanyak 227 laporan, tahun 2025 tercatat 251 laporan, lalu tahun 2026 sampai per Agustus terkumpul 214 laporan.
Robert menilai dinamika tersebut memperlihatkan bahwa masih ada kendala dalam pemenuhan beragam hak pekerja yang memerlukan perhatian serta tindak lanjut penyelesaian dari instansi penyelenggara negara maupun pemangku kepentingan terkait.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI memegang peran menjaga agar tata kelola sektor ketenagakerjaan berjalan akuntabel dan tetap mengedepankan perlindungan hak konstitusional para pekerja maupun buruh.
Untuk membedah penuntasan masalah uang pesangon dan pemenuhan hak-hak pekerja bersama jajaran pemangku kepentingan, Ombudsman RI telah melaksanakan rapat koordinasi bidang ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Forum rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah ORI untuk mendorong penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara objektif dan selaras dengan hukum yang berlaku.
Lewat diskusi tersebut, Ombudsman RI berharap mampu menyerap bermacam sudut pandang guna menyusun opsi langkah strategis berikutnya dalam penyelesaian pembayaran uang pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, hingga Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara.